Petugas Dishub di Terminal Grogol Jakarta Barat telah bertindak diskrimimatif terhadap seorang pengemudi taksi yang sedang melintas di ex Terminal Bus Antar Kota Antar Propinsi di Grogol Jakarta Barat. Peristiwa itu disaksikan lansung oleh Kompasianer yang kebetulan berada di tempat tersebut pada hari Kamis (24/11) sekitar jam 11:45 WIB.
Tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh petugas dishub di Terminal Grogol bermula ketika ada tiga buah mobil yang melintas dari Jl. Kyai Tapa menuju Jl. dr. Susilo melalui ex Terminal Bus Antar Kota Antar Propinsi Grogol Jakarta Barat. Ketiga mobil yang melintas itu adalah yang pertama sebuah mobil sedan,  yang kedua sebuah mobil honda crv dan yang ketiga sebuah mobil taksi ternama di Jakarta yang dikemudikan oleh pengemudi yang berinisial (F). Namun anehnya ketika ketiga mobil itu melintas ditempat tersebut (dulu ada akses dari Jl. Kyai Tapa menuju Jl. dr. Susilo dapat dilalui kendaraan pribadi maupun taksi) petugas dishub menangkap taksi yang melintas sedang dua mobil pribadi yang ada didepanya dibiarkan mlintas dan tidak ditangkap. Petugas kemudian meminta pengemudi taksi itu menyerahkan surat-surat kendaraan, pengemudi taksi awalnya tidak mau menyerahkan surat-surat mobil dengan alasan mobil pribadi yang di depannya tidak berhentikan, tapi karena petugas dishub tetap memintanya dengan alasan atas perintah pimpinan, akhirnya surat-surat kendaraan taksi itu diserahkan oleh pengemudi tersebut dan Dia disuruh menemui pimpinan petugas dishub yang bertugas di tempat itu.
Menurut pengemudi taksi yang ditemui Kompasianer setelah mengambil surat-surat kendaraan pada pimpinan petugas dishub di terminal, mengaku bahwa dirinya merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil . Mengapa ? Karena dua buah mobil pribadi yang ada di depannya tidak ditangkap dibiarkan melintas bebas. "Sedangkan saya, yang mobilnya taksi malah ditangkap dan diambil surat-suratnya," kata pengemudi taksi pada Kompasianer . Padahal kata pengemudi taksi tersebut, kalau kita mengacu pada rambu lalu lintas yang terpasang di pintu masuk terminal, rambu itu menunjukan bahwa hanya kendaraan umum yang boleh masuk ke dalam terminal, sedangkan kendaraan pribadi dilarang masuk. Namun Ia merasa aneh, kendaraan taksi yang sudah jelas termasuk jenis kendaraan angkutan umum malah ditangkap, sedangkan kendaraan pribadi yang jelas-jelas bukan kendaraan umum malah dibiarkan melintas dan tidak ditangkap dibiarkan melaju dengan bebasnya. " Ini kan tindakan yang ada maunya," gerutunya pada Kompasianer.
Ia juga mengatakan bahwa dirinya akan ditilang karena telah masuk ke dalam terminal. Padahal Ia sudah menjelaskan atas ketidaktahuannya, kalau sekarang jalan akses dari Jl. Kyai Tapa ke Jl. dr. Susilo sudah ditutup dan di pagar. Namun karena petugas tetap mau menilangnya , maka Ia pun menggunakan jurus jalan tol yaitu dengan jalan damai di tempat. "Alias salaman berisi, supaya surat-surat kendaraannya dapat diambil, " kata sang pengemudi taksi pada Kompasianer yang tak mau disebutkan namanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H