Kondisi ekonomi global saat ini sedang mengalami pelemahan dan ketidak pastian akibat pandemi covid 19 yang melanda beberapa tahun belakang. Pemerintah  dari setiap negara terus melakukan upaya untuk memulihkan ekonomi yang melemah dari negara mereka masing-masing, selain saling berkolaborasi dengan negara lain juga menciptakan undang-undang yang yang bisa menstabilkan ekonomi negaranya.
Salah satunya Indonesia sendiri, upaya pemerintah indonesia untuk memulihkan ekonomi dari kelemahan akibat pandemic covid 19 banyak di lakukan salah satunya mengesahkan undang-undang cipta kerja dengan tujuan memulihkan kembali ekonomi di negara ini,Â
namun undang-undang yang baru di sahkan tersebut banyak menuai kontroversi, banyak tuduhan yang bilang bahwa undang-undang tersebut banyak merugikan terhadap para buruh dan pekerja lainnya
Undang-undang ini banyak banyak menuai kritik dan di anggap banyak merugikan hak-hak pekerja serta di anggap bepotensi meningkatkan deforestasi di Indonesia. Bahkan suara perlawanan untuk menolak undang-undang ini banyak aksi unjuk rasa yang pecah di beberapa daerah salah satunya di ibu kota Jakarta,jogja,Â
semarang dan Surabaya yang akhirnya mengundang kericuhan antara aparat keamanan dan pengunjuk rasa. Suara penolakan juga banyak di lontarkan di media sosial dan menjadi trending topic dalam beberapa hari.
Namun setelah mahkamah konstitusi mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law  Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). MK (Mahakamah konstitusi) memutuskan omnibus law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional.
Meskipun MK memutuskan bahwa uu cipta kerja tersebut unkonstitusional, tapi putusan tersebut tidak berefek banya terhadap uu tersebut, pasalnya uu tersebut tetap berlaku. Namun MK (mahkamah konstitusi) memberikan waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki uu cipta kerja tersebut dalam kurun waktu dua tahun, jika dalam jangka waktu dua tahun uu cipta kerja tersebut tidak ada perbaikan maka uu tersebut akan di nyatakan tidak berlaku
Konsep Omnibus Law memiliki karakteristik mampu mengubah dan menghapus beberapa regulasi menjadi satu peraturan yang mampu mencakup seluruh aspek. Proses pembentukan yang singkat mampu mengganti puluhan undang-undang menjadi satu regulasi yang sejalan.Â
Sejauh ini tidak diatur secara jelas didalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Seharusnya regulasi konsep pembentukan undang-undang tersebut diatur lebih dulu agar pesan baik yang terdapat pada konsep tersebut mampu dilaksanakan dengan baik sehingga tidak menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Pemerintah berupa penerapan omnibus law untuk cipta lapangan kerja.
Jika nanti akan di adakannya perbaikan terhadap undang undang cipta kerja tersebut maka hendaknya pemerintah melibatkan masyarakat luas dalam penyusunannya, agar nantinya bisa tercipta undang undang yang sempurna dan tidak ada yang merasa di rugikan dengan adanya peraturan tersebut, sebab penyusunan undang undangÂ
tersebut sudah melibatkan keinginan terbaik mereka yang berada dalam ruang lingkup undang undang itu dan dengan adanya undang undang itu mereka yang membutuhkan merasa benar benar di lindungi oleh peraturan yang berlaku.