Sebelum melangkah ke yang lebih spesifik lebih baik kita mempelajari system bagi hasil secara umum saya mengutip dari www.kajianpustaka.com .Â
Bagi hasil merupakan bentuk dari perjanjian kerja sama antara pemodal (investor) dan pengelola modal (Entrepreneur) dengan menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana diantara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua belah pihak sesuai dengan nisbah kesepakatan di awal perjanjian dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.
Nah system bagi hasil yang diterapkan dalam BMT ANFA Magelang menggunakan system bagi hasil yang sesuai dengan Syariah Islam, dan bagi hasil disana hanya berlaku bagi peminjam yang akan menggunakan pinjamannya untuk modal usaha ,dan juga tetap menggunakan suatu jaminan untuk memperoleh pinjaman tersebut, dan system bagi hasil ini juga terdapat jangka waktu yang disepakati oleh kedua pihak dan apabila sampai waktu tenggang peminjam belum mampu melunasi pinjaman maka jaminan akan ditarik pleh pihak BMT
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H