Mohon tunggu...
Fahri Faturahman
Fahri Faturahman Mohon Tunggu... Guru - Aktivis Dakwah Muda Persis

Menuju Insan Ulul Albab

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nasib Kesejahteraan Guru di RUU Sisdiknas

16 September 2022   08:00 Diperbarui: 16 September 2022   08:02 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lebih dari tujuh dekade Indonesia merdeka, Kualitas Pendidikan di Indonesia masih memprihatinkan. Didalam Alinea ke empat UUD 1945, tujuan dari Indonesia merdeka yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mencapai tujuan ini peran guru sebagai tenaga pengajar di lembaga pendidikan sangatlah krusial. Mengingat perananya yang sangat krusial dalam tujuan tersebut, sudah seharusnya para guru mendapatkan penghargaan yang sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan bagi bangsa.

Salah satu penghargaan yang berhak guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin. Hak akan kesejahteraan ini bahkan dimuat dalam pasal 14 ayat (1) bagian a undang-undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen yang menyebut bahwa "guru dan dosen berhak untuk memperoleh  penghasilan diatas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial". Kesejahteraan guru menjadi jantungnya pelayanan pendidikan, karena dengan sistem insentif yang wajar dan berkeadilan dapat diharapkan suatu komitmen guru untuk memberikan pelayanan optimal dan terbaik bagi masyarakat.

Namun realitanya masih banyak guru di Indonesia yang jauh dari kata sejahtera, dilansir dari data Kemendikbud pada 2020, Indonesia memiliki sekitar 3,87 Juta guru. Namun hanya 1,15 juta guru yang mendapat tunjangan profesi. Sisanya adalah para guru honorer tanpa tunjangan. berkenaan dengan kesejahteraan , kita akui bahwa guru umumnya menggantungkan diri pada gaji dan tunjangan yang tidak begitu besar nilanya. Kesejahteraan guru semakin jauh ketika  dihapuskanya tunjangan profesi guru (TPG) dalam draft rancangan undang-undang sistem pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Undang-undang sisidiknas terbaru menuai polemik dimasyarakat khususnya dikalangan tenaga pengajar. Pasalnya, dalam RUU tersebut disebutkan rencana penghapusan tunjangan untuk guru yang selama ini menjadi profesi tersebut lumayan mendapat perhatian. Kalau kita cermati diterapkan RUU Sisdiknas versi agustus 2022 karena menghilangkan tunjangan profesi guru/dosen. Padahal pada draft versi April 2022 itu ada dan tidak dihilangkan, Namun tiba-tiba hilang dibulan Agustus 2022.

Dalam draft RUU Sisdiknas pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesianya, pendidik berhak memperoleh pengasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal  itu berbanding terbalik dengan UU NO 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. Dalam UU Guru danDosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru (TPG), yakni pasal 16 ayat satu,dua dan tiga.

Melihat perbandingan yang sangat jelas mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia. Penghapusan pasal TPG menjadi mimpi buruk bagi para guru,calon guru, dan keluarga mereka, padahal TPG adalah salahsatu cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru , Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupanya dan dirasakan kesejahteraanya.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka HIMA PERSIS Bidang pendidkan dan kebudayaan akan terus mengawal RUU sisdiknas yang telah menghianati amanat undang-undang dasar 1945 tentang guru dan dosen agar Kembali ke draft versi April 2022. Selain itu harus ada pengkajian khusus yang lebih luas, dialog terbuka,diskusi publik dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan Pendidikan, karena guru dan dosen adalah profesi yang dalam menjalankan keprofesianya berhak mendapat kesejahateraan yang terjamin, maka dari itu pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada guru dan dosen.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun