Tema jihad dalam Islam merupakan salah satu tema besar yang sangat penting dan memiliki pengaruh kuat dalam menjaga sendi-sendi ajaran Islam.
Jihad merupakan puncak tataran Islam dan para pelakunya akan menempati tingkatan yang paling tinggi di surga. Tanpa jihad, keagungan risalah Islam hanya akan mengalami gerhana; sinarnya ada namun tidak pernah sampai kebumi.
Akan tetapi, masih banyak orang yang keliru dalam memahami perkara Jihad dan mendudukannya bukan pada tempat yang semestinya.
Dalam kamus al-Munjid, Jihad sendiri adalah isim masdar dari fi'il jahada, artinya mencurahkan kemampuan. Sementara secara terminologi, para ulama fiqh pada umumnya mendefinisikan jihad sebagai perang.Â
Sayyid Sabiq misalnya, dalam bukunya Fiqh Sunah mendefinisikan jihad sebagai melakukan segala usaha dan berupaya sekuat tenaga serta menanggung segala kesulitan dalam nemerangi musuh dan menahan agresinya. Kata jihad dalam al-quran terulang 41 kali dengan beragam bentuknya.Â
Akar Rumput Terorisme
Jauh sebelum wacana dunia tentang terorisme, muncul di permukaan dengan istilah Fundamentalisme. Di dalam bahasa Arab, fundamentalisme atau al-ushuliyyah berarti mendasar atau berdisiplin dalam menjalankan kewajiban agama.
Fundamentalis Islam sangat dianjurkan dalam menjalankan perintah-perintah agama sesuai dengan Al-Quran dan sunnah.
Pada tahun 35 H, khalifah Usman Ibnu Affan terbunuh secara mengenaskan oleh sekelompok umat Islam yang ekstrem. Peristiwa ini kemudian terulang pada masa khalifah Ali Ibnu Abi Thalib yang juga terbunuh oleh kalangan ekstrem dari umat Islam.
Komunitas ekstrem tersebut, sungguh pun pada mulanya bernuansa politik, berkembang menjadi sebuah ideologi yang dikenal dengan paham Khawarij.
Gelombang revivalisme (kebangkitan) Islam di timur tengah muncul pada dekade ke tujuh abad ke 20 M. Kurun waktu yang bertepatan dengan momentum abad baru hijriah, abad ke 15.