Bagi pelapor yang belum memiliki account , dapat melaukan registrasi di website apoa.imigrasi.go.id, pada tampilan awal akan ada 3 pilihan yakni registrasi penginapan , registrasi perusahaan, dan pelapor perorangan. Untuk pengurus penginapan dapat melakukan registrasi dan dapat mengisi data sesuai data yang diminta seperti nama penginapan , SIUP, lokasi penginapan dan penanggung jawab lalu klik "simpan" maka akan muncul notifikasi "data pengguna berhasil disimpan" sama halnya dalam registrasi perusahaan data yang diminta harap diisi dan diklik simpan. Khusus untuk pelapor perorangan setelah penginputan data maka akan ada pengisian Warga Negara Asing (WNA), jika mengetahui WNA tersebut maka pilih "YA" dan isi detailnya lalu klik "kirim laporan" maka data akan tersimpan.
Terobosan menggunakan berbasis android ini disambut dengan respon positif oleh pihak hotel maupun penginapan karena lebih memudahkan pengurus untuk melaporkan keberdaaan orang hanya dengan menggunakan gadget masing masing.
Dengan terlaksananya kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) berbasis QR Code pada Hotel dan Penginapan lainnya yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Ketapang diharapkan dapat memudahkan pengelola atau pengurus Hotel dan Penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap ditempatnya kepada Kantor Imigrasi Ketapang sehingga pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing dapat dilakukan dengan maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran RI Nomor 5216. Sekretariat Negara. Jakarta
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H