Mohon tunggu...
Fahrezi Ahmada
Fahrezi Ahmada Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa uin malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Isu Konstitusi dengan Media Sosial Saling Berhubungan

9 Oktober 2024   01:37 Diperbarui: 9 Oktober 2024   01:43 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kalian pasti tidak asing dengan kabar ini baik dari tiktok, Instagram, youtube, dan media sosial lainnya turut ramai dibincangkan sebagai topik pembicaraan. Kalian pasti sudah familiar dengan gambar Garuda berlatar biru bertuliskan kata Peringatan Darurat, hal ini adalah sebagai sebuah panggilan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga demokrasi dan keadilan Indonesia. Sedangkan maksud peringatan yang muncul di media sosial ini merupakan ajakan untuk mengawal bersama isu terkait Peringatan Darurat Garuda, 

Apa saja isu terkait Peringatan Darurat Garuda? 

Yang pertama adalah putusan MK yang mengubah syarat partai politik mengikuti pemilu dan revisi UU pilkada yang merupakan awal munculnya peringatan ini. terdapat beberapa isu isu korupsi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat atau penegak hukum juga merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri. kita juga dibela untuk melakukan kebebasan berekpresi kepada pemerintah. 

Peringatan darurat mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK yang dianggap dihambat oleh DPR. DPR memilih menggunakan putusan Mahkamah agung (MA) ketimbang mahkamah konstitusi (MK) terkait batas usia di Pilkada 2024. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat menilai seharusnya DPR tidak berseberangan dengan putusan MK. beliau berkata "seharusnya sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya menjadi teladan dan mematuhi undang-undang". Oleh karena itu, beliau berharap DPR dan pemerintah ridak menganggap sederhana hal ini.

*Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia, tak luput dari berbagai kasus pelanggaran HAM. Seiring berkembangnya teknologi dan semakin mudahnya akses internet, kasus-kasus pelanggaran HAM ini seringkali menjadi viral di media sosial. Viralinya kasus ini tidak hanya menyorot masalah yang ada, tetapi juga memicu perdebatan publik dan mendorong adanya tuntutan keadilan. 

Banyak sekali pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia seperti penganiayaan oleh aparat terhadap warga sipil baik dilakukan oleh polisi maupun tentara, hal ini pastinya sangat cepat viralnya dikarenakan aparat yang seharusnya menjaga dan melindungi warga sipil malah menghajar atau menganiaya karena pangkatnya hal ini pasti akan memicu protes warga negara indonesia. kasus diskriminasi juga dalam hal ras, agama, suku, atau golongan seringkali mencari kegaduhan di medi sosialdan mendorong adanya dan mendorong adanya gerakan untuk melawan diskriminasi. 

Menentukan kasus pelanggaran HAM mana yang paling menghebohkan di media sosial Indonesia adalah hal yang cukup sulit, mengingat banyaknya kasus yang telah terjadi baik yang kecil ataupun besar.

Mengapa kasus-kasus itu bisa viral?

Kasus-kasus pelanggaran HAM menyentuh nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar, sehingga mudah menarik simpati publik. juga ketika ada pihak yang merasa dirugikan atau diperlakukan tidak adil, mereka cenderung akan menyuarakan ketidakpuasannya melalui media sosial. ada juga hal hal untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yaitu dengan Penguatan Pendidikan HAM sejak dini, penegakan hukum yang tegas dan adil, peran masyarakat masyarakat untuk aktif terlibat dalam pengawasan terhadap pelaksana Hak asasi manusia (HAM). tetapi juga ada tantangan yang cukup berat seperti kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya Hak Asasi manusia (HAM), kelemahan sistem hukum dan lain-lain.

Bagaimana menghadapi isu konstitusi bisa kita dengan memperbanyak membaca berita, melihat keaslian berita, dan sering berdebat atau bermusyawarah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun