Assalamu'alaikum semuanya, semoga sehat selalu.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara singkat mengenai "Controlled Foreign Corporation (CFC)".
Soal:
Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah perusahaan terkendali yang dimiliki oleh Wajib Pajak dalam negeri yang berada di negara-negara yang mengenakan pajak rendah atau tidak mengenakan pajak sama sekali (tax haven country) yang dibentuk dengan maksud untuk menunda pengakuan penghasilan dalam rangka penghindaran pajak (tax avoidance). Berikut ini adalah CFC pada persamaan kaidah Cramer berikut ini:
PT Adi:
x+2y-z =4
2x+4y+3z = -7
x-3y-6z =15
PT. Nadi:
3x-2y-z =4
2x +2y+2z =10