Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pemajakan atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah

29 Oktober 2023   19:30 Diperbarui: 29 Oktober 2023   19:32 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Assalamu'alaikum semuanya, semoga sehat selalu.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas secara singkat mengenai Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah. Pertama-tama saya akan memberikan definisi singkat dari topik yang dibahas.

Berikut adalah definisi dari dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah:

  • Dividen: Bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham sebagai imbal hasil atas kepemilikan saham tersebut.
  • Bunga: Imbal hasil atas pinjaman uang yang diberikan oleh pihak lain.
  • Royalti: Imbal hasil atas penggunaan hak cipta, paten, merek dagang, atau teknologi yang dimiliki oleh pihak lain.
  • Capital gains: Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli aset seperti saham, properti, atau obligasi.
  • Sewa: Pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menyewa aset atau properti milik pihak lain.
  • Jasa luar negeri: Pembayaran yang diberikan oleh pihak yang memperoleh jasa dari pihak luar negeri.
  • Hibah: Pemberian uang atau aset secara sukarela tanpa ada kewajiban untuk membalasnya.

Dalam konteks perpajakan internasional, dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah dapat dikenakan pajak oleh negara yang berbeda dari negara asal perusahaan atau individu yang menerima pembayaran tersebut. Tarif pajak dan aturan perpajakan internasional dapat berbeda-beda antara negara yang berbeda.

Selanjutnya adalah contoh kasus singkat atas Dividen, Bunga, Royalti, Capital Gains, Sewa, Jasa Luar Negeri, dan Hibah dalam perpajakan Internasional.

Contoh Kasus

Kasus: Perusahaan ABC, sebuah perusahaan multinasional, telah melakukan beberapa transaksi lintas batas, termasuk pembayaran dividen, bunga, royalti, capital gains, sewa, jasa luar negeri, dan hibah. Mereka menghadapi tantangan dalam hal pajak atas transaksi ini.

1. Dividen:

Kasus: Perusahaan ABC memiliki anak perusahaan di luar negeri dan ingin membayar dividen kepada pemegang sahamnya.

Solusi: Pemerintah harus memiliki perjanjian pajak ganda dengan negara di mana anak perusahaan beroperasi untuk menghindari pajak ganda pada dividen. Selain itu, memberikan pembebasan pajak sebagian atau penuh pada dividen asing dapat mendorong investasi asing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun