Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Quiz TM - 6 Mata Kuliah Pajak Internasional: Rangkuman Jurnal Kunka Petkova et al, dengan Judul "On The Relevance of Double Tax Treaties"

17 Oktober 2023   10:02 Diperbarui: 17 Oktober 2023   10:08 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  • Introduction

Bagian pendahuluan dari makalah penelitian ini membahas peran tradisional perjanjian pajak berganda (DTT) dalam mendorong aktivitas ekonomi internasional dengan mencegah pajak berganda. Namun, bukti empiris mengenai dampak DTT terhadap Penanaman Modal Asing (FDI) bilateral masih belum meyakinkan. DTT telah menciptakan jaringan kompleks yang terkadang menimbulkan konsekuensi yang tidak terduga. DTT dapat mengalihkan hak perpajakan dari negara pengimpor modal ke negara pengekspor modal dan dapat menghilangkan manfaat pajak yang lebih rendah bagi investor. Treaty shopping, praktik mengalihkan FDI melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan, merupakan kekhawatiran yang signifikan terkait dengan erosi basis dan pengalihan keuntungan. Makalah ini bertujuan untuk menganalisis dampak DTT terhadap FDI, memperhitungkan belanja perjanjian dan mempertimbangkan keseluruhan jaringan perjanjian pajak. Studi ini menemukan bahwa DTT yang menawarkan keuntungan finansial meningkatkan FDI, sedangkan DTT yang tidak memberikan manfaat tersebut tidak memberikan dampak apa pun. Makalah ini berkontribusi pada literatur yang ada dengan membahas perlakuan biner terhadap DTT dan secara eksplisit mempertimbangkan treaty shopping.

  • Theoretical background

Latar Belakang Teoritis: Bagian makalah penelitian ini memberikan gambaran umum tentang sistem perpajakan internasional dan konsep jarak pajak. Jarak pajak diartikan sebagai biaya perpindahan pendapatan perusahaan dari satu negara ke negara lain dalam kaitannya dengan pajak yang harus dibayar. Biaya pajak untuk perusahaan multinasional (MNE) mencakup pajak penghasilan badan di negara induk, serta pajak penghasilan badan dan pemotongan pajak luar negeri atas penghasilan anak perusahaan. Tarif pajak efektif untuk perusahaan multinasional bergantung pada metode keringanan yang diterapkan di negara asal terhadap pendapatan dari negara sumber. Setiap negara mempunyai pendekatan berbeda terhadap keringanan pajak berganda, termasuk sistem pembebasan, kredit pajak, pemotongan pajak luar negeri sebagai pengeluaran bisnis, atau tidak ada keringanan pajak berganda sama sekali. Makalah ini juga mempertimbangkan repatriasi tidak langsung atas dividen melalui negara ketiga dan mengkaji kondisi untuk treaty shopping. Selain itu, membahas hubungan antara FDI dan tarif pajak efektif atas keuntungan luar negeri.

  • Data and network analysis

Makalah penelitian ini berfokus pada penggunaan analisis data dan jaringan untuk menguji hubungan antara perjanjian pajak dan investasi asing langsung (FDI) di 138 negara dari tahun 2005 hingga 2012. Para peneliti mengumpulkan data perpajakan dari berbagai sumber termasuk IBFD Global Corporate Tax Handbooks, IBFD Platform Pajak Online, dan Panduan Pajak Perusahaan EY. Mereka juga memperoleh data mengenai stok FDI bilateral dari database UNCTAD dan informasi mengenai perjanjian investasi bilateral dari Pusat Kebijakan Investasi UNCTAD. Para peneliti mengembangkan alat Aplikasi Visual Basic (VBA) untuk menghitung jarak pajak untuk berbagai kombinasi negara dan memperhitungkan pajak aktual yang dibayarkan di setiap yurisdiksi. Mereka memperbarui jaringan perjanjian pajak setiap tahun dengan semua perubahan yang relevan dan mempertimbangkan ketentuan anti-penyalahgunaan dalam negeri. Studi ini menemukan bahwa perjanjian pajak RelevantODL, yang menurunkan tarif pajak efektif atas keuntungan luar negeri di bawah ketentuan hukum dalam negeri, meningkatkan FDI bilateral, sedangkan perjanjian pajak IrrelevantADL tidak memberikan dampak. Para peneliti menyimpulkan bahwa pendekatan mereka memberikan analisis jaringan yang lebih akurat dibandingkan penelitian sebelumnya.

  • Summary statistics

Makalah penelitian ini menganalisis jaringan pajak internasional dan dampak perjanjian pajak terhadap pengurangan pajak repatriasi. Sampelnya terdiri dari 138 negara antara tahun 2005 dan 2012, dengan 18.906 pasangan negara unik. Diketahui bahwa pada tahun 2005, lebih dari 44% pasangan negara mengecualikan dividen luar negeri, sementara 10,5% tidak memberikan keringanan pajak luar negeri. Penggunaan metode kredit langsung, kredit tidak langsung, dan pengecualian bervariasi. Dengan mempertimbangkan perjanjian pajak bilateral, porsi metode keringanan tertentu berubah, dengan metode pengecualian meningkat menjadi lebih dari 45%. Makalah ini juga mengkaji relevansi perjanjian perpajakan dan kekuatan pendorong di balik relevansinya. Terlihat bahwa pemotongan pajak yang lebih rendah merupakan faktor pendorong utama, sementara metode keringanan yang lebih murah hati juga berperan. Perjanjian pajak yang relevan berkorelasi positif dengan rasio PDB per kapita negara asal, berkorelasi negatif dengan rasio PDB per kapita negara tuan rumah, dan berkorelasi negatif dengan keanggotaan UE. Hasil penelitian ini menyoroti sifat kompleks dan beragam dampak perjanjian pajak dalam mengurangi pajak repatriasi.

  • Tax treaties, treaty benefit and treaty shopping

Tulisan penelitian ini mengkaji tentang perjanjian pajak, manfaat perjanjian, dan pembelanjaan perjanjian. Tujuan utama perjanjian pajak berganda (DTT) adalah untuk menghilangkan pajak berganda dan mendorong kegiatan ekonomi internasional. Namun, untuk sejumlah besar pasangan negara, DTT tidak mengurangi pajak repatriasi dibandingkan dengan undang-undang domestik. DTT juga memiliki tujuan lain seperti memberikan kepastian hukum, mencegah diskriminasi perpajakan, dan pertukaran informasi dalam urusan perpajakan. Pembukaan Model Konvensi Pajak OECD saat ini mencakup pencegahan penghindaran dan penghindaran pajak sebagai tujuan tambahan. Studi ini menemukan bahwa pemotongan pajak yang lebih rendah merupakan kekuatan pendorong di balik relevansi perjanjian. Estimasi logit menunjukkan bahwa perjanjian pajak yang relevan berkorelasi positif dengan rasio PDB per kapita negara asal dan berkorelasi negatif dengan rasio PDB per kapita negara tuan rumah. Metode keringanan dan pemotongan tarif pajak berdasarkan undang-undang domestik dan DTT memainkan peran penting dalam relevansi perjanjian. Penelitian ini juga mengeksplorasi implikasi dari treaty shopping, yang mengungkap bagaimana jaringan DTT internasional dapat melemahkan kebijakan pajak nasional.

  • Estimation methodology and main results

Makalah penelitian ini menggunakan model gravitasi dan estimator Poisson untuk menilai dampak perjanjian pajak berganda (DTT) terhadap saham investasi asing langsung (FDI) bilateral. Studi ini menggabungkan variabel-variabel yang berasal dari analisis jaringan untuk memperhitungkan nol saham FDI dan heteroskedastisitas dalam data FDI. Hasilnya menunjukkan bahwa dampak DTT terhadap FDI bervariasi tergantung pada relevansi dan keuntungan finansial dibandingkan undang-undang dalam negeri. Secara khusus, perjanjian pajak yang mengurangi jarak pajak langsung antar negara menunjukkan dampak yang signifikan terhadap FDI. Studi ini juga menemukan bahwa relevansi DTT dalam jaringan global perjanjian pajak berganda memainkan peran penting dalam efektivitasnya. Selain itu, analisis menunjukkan bahwa struktur spesifik DTT, termasuk jumlah negara penghubung, mempengaruhi dampaknya terhadap FDI. Makalah ini menyimpulkan bahwa memahami sistem perpajakan internasional sebagai suatu jaringan sangat penting dalam memahami dampak perjanjian pajak terhadap FDI dan menyoroti pentingnya relevansi perjanjian dan belanja perjanjian dalam membentuk kebijakan perpajakan.

  • Robustness tests

Uji ketahanan dalam makalah penelitian ini berfokus pada dampak perjanjian pajak terhadap saham investasi asing langsung (FDI). Model utama mengontrol dampak simultan dari kebijakan perdagangan melalui perjanjian investasi bilateral dan mencakup ketentuan interaksi. Kontrol tambahan terhadap bentuk kebijakan perdagangan lainnya, seperti keanggotaan dalam Organisasi Perdagangan Dunia dan perjanjian perdagangan regional, juga dipertimbangkan. Pengendalian tambahan ini tidak secara signifikan mempengaruhi estimasi dampak perjanjian pajak terhadap saham FDI. Stok FDI negatif dianggap sebagai data yang hilang, dan mengganti nilai negatif dengan nol tidak mengubah hasil utama. Dimasukkannya contoh perjanjian utama menegaskan tidak adanya "efek umpan balik" dari perubahan stok FDI hingga perubahan DTT. Kekhawatiran pengalihan FDI melalui negara ketiga diatasi dengan memasukkan variabel kontrol yang berhubungan dengan total stok FDI masuk dari negara-negara OECD. Estimasi koefisien variabel utama yang menjadi perhatian tetap tidak berubah. Selain itu, penggunaan saham FDI sebagai variabel dependen dapat dibenarkan, dan memasukkan variabel jaringan yang terkait dengan treaty shopping tidak mempengaruhi hasil utama.

  • Conclusions

Makalah penelitian ini mengkaji pengaruh pajak terhadap investasi asing langsung (FDI) dan peran perjanjian pajak berganda (DTT). Para penulis menemukan bahwa bukti empiris mengenai dampak DTT terhadap penanaman modal asing bilateral tidak meyakinkan. Banyak perusahaan multinasional mengalihkan FDI melalui negara ketiga yang memiliki perjanjian pajak yang lebih menguntungkan untuk menghindari pemotongan pajak yang tinggi. Namun, sebagian besar literatur memperlakukan DTT sebagai variabel biner, mengabaikan kompleksitas dan interaksinya. Studi ini mengatasi kesenjangan ini dengan menganalisis DTT sehubungan dengan relevansinya dalam mengurangi beban pajak secara keseluruhan. Temuan utamanya adalah bahwa hanya DTT yang relevan yang meningkatkan FDI bilateral langsung, dengan perkiraan efek batas atas sekitar 18%. Perjanjian-perjanjian yang tidak relevan tidak berdampak pada penanaman modal asing, dan belanja perjanjian memainkan peran yang signifikan. Penelitian ini juga mengidentifikasi dua sumber dampak terhadap penanaman modal asing bilateral ketika alternatif tersebut melibatkan dua jalur, dan perusahaan lebih memilih jalur langsung yang sedikit lebih mahal dibandingkan jalur tidak langsung. Studi tersebut menyimpulkan bahwa perjanjian pajak hanya dapat berdampak pada investasi asing jika perjanjian tersebut mengurangi beban pajak dibandingkan dengan jaringan global yang ada, sehingga menunjukkan bahwa negara-negara kehilangan kemampuan untuk menetapkan kebijakan perpajakan.

  • Jika anda melakukan penelitian tesis maka apa judul yang bisa anda buat dengan riset di Indonesia

Untuk di Indonesia, penelitian dapat diriset dengan judul "Pengaruh Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) terhadap Keputusan Perusahaan Melakukan Tax Planning di Indonesia". Dimana dalam penelitian dapat dilihat dan dibuktikan apakah dengan adanya P3B maka Tax Planning dari Multinational Companies menjadi lebih agresif.

Terimakasih, maaf apabila ada salah kata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun