Bagian I
Base Erosion and Profit Shifting
1.1. Apa Itu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)
Menurut OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah pendekatan perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari pembayaran pajak dengan mengeksploitasi kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan perpajakan. Negara-negara berkembang menderita BEPS secara tidak proporsional karena mereka lebih bergantung pada pajak penghasilan perusahaan. Menurut (Welss and Lowel, 2013) Negara-negara anggota G-8, G-20, dan OECD menggunakan istilah Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk menggambarkan sejumlah praktik bisnis multinasional yang melakukan transfer keuntungan ke negara-negara dengan tarif rendah atau nol melalui skema transfer pricing.
BEPS adalah strategi perencanaan pajak yang menggunakan kesenjangan dan ketidaksesuaian dalam peraturan pajak untuk mengalihkan keuntungan ke daerah dengan pajak rendah atau bahkan tanpa pajak di mana hanya ada aktivitas ekonomi yang sedikit atau sama sekali tidak ada atau untuk mengikis basis pajak melalui pembayaran yang dapat dikurangkan seperti bunga atau royalti. Meskipun sebagian besar skema yang digunakan tidak ilegal, sebagian besar tidak merusak keadilan dan integritas sistem perpajakan karena bisnis lintas batas dapat menggunakan BEPS untuk mendapatkan keunggulan kompetitif dibandingkan bisnis domestik. Â Selain itu, jika perusahaan multinasional secara legal menghindari pajak penghasilan, kepatuhan sukarela semua pembayar pajak akan terganggu.
Karena negara-negara berkembang sangat bergantung pada pajak penghasilan perusahaan, terutama perusahaan multinasional, BEPS sangat penting. Untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka dan berpartisipasi secara efektif dalam proses penetapan standar pajak internasional, penting bagi negara-negara berkembang untuk berpartisipasi dalam agenda perpajakan internasional. Praktik seperti ini (BEPS) dapat menyebabkan persaingan bisnis yang tidak sehat, ketidakadilan bagi wajib pajak untuk mengikuti kebijakan pajak yang sama, dan alokasi sumber daya yang tidak efektif (Apriadi dan Monalysa, 2021).
1.2. Penyebab Terjadinya Praktik BEPS
Berikut adalah penyebab banyaknya praktik BEPS di lakukan oleh pihak perseorangan maupun Entitas:
- BEPS terutama disebabkan oleh praktik profit shifting yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk meminimalkan pembayaran pajak mereka dan memaksimalkan keuntungan mereka.
- Peraturan perpajakan global yang dibuat 80 tahun lalu sudah tidak dapat mengendalikan dunia usaha yang semakin kompleks.
- Sistem perpajakan konvensional saat ini membantu dan mendorong perusahaan besar untuk mengurangi kewajiban pajaknya.
- Meskipun hal ini menyebabkan masalah keadilan dan kepatuhan pajak, perusahaan multinasional telah menggunakan penghindaran pajak untuk mendapatkan keuntungan kompetitif.
- Praktek saat ini yang dilakukan adalah perusahaan multinasional yang menghindari membayar kewajiban pajak di negara tempat mereka beroperasi tetapi menghasilkan keuntungan dari bisnis mereka.
- Mengatasi masalah BEPS tidak dapat diselesaikan dengan langkah-langkah secara sepihak dan parsial tidak akan berhasil, dibutuhkan pendekatan yang komprehensif dan multilateral yang melibatkan semua negara.
1.3. Dampak yang ditimbulkan oleh BEPS:
Berikut adalah dampak yang dapat di timbulkan dari praktik BEPS:
- Mengancam kedaulatan dan keadilan perpajakan negara maju dan negara berkembang, terutama negara-negara dengan tarif pajak standar atau tinggi.
- Membantu perusahaan multinasional bermigrasi ke negara-negara dengan tingkat pajak rendah. Jika ada perbedaan tarif pajak, ada kesempatan untuk melakukan arbitrase pajak, yang biasanya digunakan oleh MNCs (MultiNational Companies) dalam perencanaan pajak mereka. Ini mendorong meningkatnya praktik perselisihan pajak dan arbitrase pajak jika tidak diselesaikan dengan cepat dan tepat. MNC (Multinational Companies) dapat dengan mudah menghindari kewajiban pajak, yang akan mengganggu kepatuhan wajib pajak lainnya.