Mohon tunggu...
Fahreza Utama (55522110009)
Fahreza Utama (55522110009) Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Mercu Buana

Fahreza Utama - NIM: 55522110009 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pajak Internasional - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

QUIZ TM-3 Mata Kuliah Pajak Internasional :Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), Contoh Kasus dan Pertanyaan Mengenai Hal tersebut

23 September 2023   19:54 Diperbarui: 23 September 2023   20:01 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu BEPS?

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk "menggeser" keuntungan mereka dari tempat tarif pajak yang lebih tinggi ke tempat tarif pajak yang lebih rendah atau lokasi tanpa pajak di mana perusahaan tidak membayar pajak. Ketika pendapatan atau keuntungan tersebut dipindahkan ke negara lain atau tempat perlindungan pajak, dan perusahaan tidak membayar pajak kepada negara yang menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, pendapatan pajak menurun, dan pemerintah mengalami hambatan. BEPS adalah strategi perencanaan pajak yang memanfaatkan ketidaksesuaian dan ketidaksesuaian undang-undang pajak.

Pertanyaan-Pertanyaan mengenai BEPS

  • Q 1: Kualitatif: Apa yang dimaksud dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?
  • A1: Bisnis multinasional menggunakan praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) untuk memindahkan keuntungan mereka dari negara dengan pajak tinggi ke negara dengan pajak rendah atau tanpa pajak, dengan memanfaatkan celah dalam sistem perpajakan global.
  • Q2: Kuantitatif: Berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia?
  • A2: Laporan dari Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyatakan bahwa BEPS menyebabkan kerugian di Indonesia yang diperkirakan mencapai 4,4 miliar dolar AS setiap tahun.
  • Q3: Kualitatif: Apa saja strategi yang digunakan perusahaan multinasional dalam Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?
  • A3: Perusahaan multinasional menggunakan berbagai pendekatan untuk mengatasi BEPS, seperti transfer harga, penggunaan perusahaan pengendali, dan pemanfaatan celah dalam perjanjian penghindaran pajak ganda.

Mengapa BEPS Penting untuk dibahas?

BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) adalah topik penting untuk dibahas karena melibatkan strategi perencanaan pajak yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk menghindari membayar pajak di negara tempat mereka beroperasi. BEPS telah menjadi masalah global karena semakin mudah bagi perusahaan untuk memindahkan keuntungan mereka ke yurisdiksi pajak rendah. Berikut adalah beberapa alasan penting untuk BEPS:

  • Kehilangan Pendapatan: BEPS menyebabkan pemerintah kehilangan banyak uang, terutama di negara-negara berkembang yang sangat bergantung pada pajak penghasilan perusahaan multinasional.
  • Persaingan Tidak Adil: BEPS menyebabkan persaingan yang tidak adil antara perusahaan multinasional dan perusahaan domestik yang tidak memiliki kesempatan yang sama untuk mengalihkan keuntungan mereka ke tempat dengan tariff pajak rendah.
  • Tekanan Publik: BEPS telah menimbulkan tekanan publik dan pengawasan pemerintah terhadap perusahaan multinasional untuk membayar pajak yang adil.
  • Kerja Sama Internasional: BEPS membutuhkan kerja sama internasional untuk mengatasi kesenjangan dan ketidakcocokan dalam aturan pajak yang memungkinkan perusahaan multinasional memindahkan keuntungan mereka ke tempat dengan tarif pajak rendah.

CONTOH KASUS BEPS

Contoh kasus Apple Inc. pada tahun 2016 adalah kasus BEPS yang terkenal. Komisi Eropa pada tahun itu menyatakan bahwa Apple telah memperoleh keuntungan yang tidak wajar di Irlandia melalui kesepakatan pajak yang tidak adil. Apple diduga telah menggunakan kelemahan peraturan perpajakan Irlandia untuk memindahkan keuntungan mereka ke negara tersebut dan membayar pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.

Dalam kasus ini, Apple dianggap telah melakukan BEPS dengan memindahkan keuntungan mereka ke negara dengan pajak rendah (Irlandia) melalui kesepakatan pajak yang merugikan negara lain. Praktik seperti ini dapat mengurangi penerimaan pajak negara lain yang seharusnya mendapatkan bagian dari keuntungan Apple.

Pertanyaan dan Jawaban Mengenai Kasus BEPS Apple

  • Q1: Kualitatif: Bagaimana Apple Inc. memanfaatkan celah perpajakan di Irlandia untuk melakukan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS)?
  • A1: Ada kemungkinan bahwa Apple Inc. telah memanfaatkan kesepakatan pajak yang tidak adil dengan pemerintah Irlandia untuk memindahkan keuntungan mereka ke negara tersebut dan membayar pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya. Praktik seperti ini dapat menyebabkan negara lain mengurangi penerimaan pajak dari Apple.
  • Q2: Kuantitatif: Berapa jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh Apple Inc. di Irlandia?
  • A2: Laporan Komisi Eropa menyatakan bahwa praktik BEPS di Irlandia diduga telah memungkinkan Apple Inc. untuk menghindari pembayaran pajak sebesar 13 miliar euro (sekitar 196 triliun rupiah) antara tahun 2003 dan 2014.
  • Q3: Kualitatif: Bagaimana dampak kasus Apple Inc. terkait dengan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) terhadap kepercayaan investor?
  • A3: Kasus Apple Inc. di Irlandia dapat mengancam kepercayaan investor. Jika perusahaan terlibat dalam praktik perpajakan yang meragukan, investor mungkin meragukan kredibilitasnya, yang dapat berdampak negatif pada harga saham dan reputasi perusahaan.

Tindakan Pemerintah Indonesia

Untuk meminimalisir praktek BEPS di Indonesia, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan melalui Peraturan Menteri Keuangan, yakni PMK-49/PMK.03/2019 yang merupakan  peraturan yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan prosedur persetujuan bersama dalam hal pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan yang diterima oleh pihak yang berada di luar wilayah Indonesia.

Sekian Terimakasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun