Mohon tunggu...
Fahreza Ramadhani
Fahreza Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Klimantan Timur

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman Samarinda Klimantan Timur

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Profesi Hukum Terhadap Dewan Kehormatan Advokat Indonesia

22 November 2024   20:13 Diperbarui: 22 November 2024   20:40 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus yang melibatkan Hotman Paris menjadi pelajaran penting bagi semua profesional hukum. Etika dan tanggung jawab profesi hukum tidak hanya berfungsi sebagai aturan formalitas, tetapi juga sebagai panduan moral yang menjaga kredibilitas profesi di mata publik. Pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya mencoreng nama individu yang terlibat, tetapi juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas profesi secara keseluruhan.

Untuk itu, diperlukan keseimbangan antara kebebasan individu dan tanggung jawab profesi dalam menghadapi perubahan zaman. Profesional hukum harus senantiasa mengedepankan etika, menjaga sikap profesional, dan mengutamakan tanggung jawab sosial demi menjaga martabat dan kepercayaan terhadap sistem hukum.

Artikel di atas memberikan gambaran nyata mengenai bagaimana pelanggaran kode etik dapat terjadi dalam konteks profesi hukum serta pentingnya etika dan tanggung jawab dalam profesi ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun