Mohon tunggu...
Fahreza Aditia P
Fahreza Aditia P Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Mahasiswa S1 Sosiologi FISIP UMM 2022

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pola Hubungan Industrial Pada Aksi Mogok Kerja Sopir Angkot di Terminal Arjosari Malang

9 Januari 2024   05:39 Diperbarui: 9 Januari 2024   06:00 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto bersama Bapak Jumain salah satu sopir angkot. /Dok pribadi

    Hubungan industrial adalah hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja yang berkaitan dengan syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban, serta perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.  Hubungan industrial dapat menimbulkan perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat atau pertentangan antara pengusaha dan pekerja mengenai hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau antar serikat pekerja. 

Mogok kerja sendiri merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Mogok kerja dapat dilakukan oleh pekerja sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak mereka, seperti menuntut peningkatan upah, perbaikan kondisi kerja, atau penyelesaian perselisihan industrial.

 Dalam kasus aksi mogok kerja pekerja sopir angkot di terminal Arjosari, terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi aksi tersebut. Faktor-faktor tersebut antara lain:

  • Pemotongan tarif angkutan. Pemerintah Kota Malang telah menetapkan tarif angkutan umum sebesar Rp 4.000,- per penumpang. Tarif tersebut dinilai terlalu rendah oleh pengusaha angkot, sehingga mereka melakukan pemotongan tarif kepada sopir angkot menjadi Rp 3.000,- per penumpang. Pemotongan tarif ini berdampak pada penurunan pendapatan sopir angkot.
  • Tuntutan adanya protes penolakan terhadap adanya angkutan berbasis daring (taxi online) yang beroperasi di kawasan terminal arjosari malang

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada aksi mogok pekerja sopir angkot harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian perselisihan ini dapat dilakukan melalui jalur bipartit, tripartit, atau pengadilan hubungan industrial .

Dalam praktikum ini memiliki tujuan yaitu, 

  • Mengetahui faktor-faktor yang menjadi pemicu mogok kerja sopir di Terminal Arjosari
  • Mengukur dampak mogok kerja terhadap layanan transportasi umum di Terminal Arjosari dan keterkaitannya dengan mobilitas masyarakat.
  • Mempelajari dan memahami dinamika hubungan industrial di Terminal Arjosari yang mencakup interaksi antara sopir angkot, manajemen, dan pemerintah setempat.

Manfaat praktikum

Adapun manfaat dari praktikum ini dapat memberikan gambaran langsung tentang bagaimana aksi mogok kerja dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, serta mempelajari faktor-faktor yang melatarbelakangi aksi mogok kerja, dampak aksi mogok kerja terhadap masyarakat, dan bagaimana pemerintah dan masyarakat dapat menyelesaikan masalah tersebut.

Metode Pelaksanaan (Pendekatan Intervensi)

Pendekatan intervensi yang tepat pada judul praktikum mengenai aksi mogok kerja di terminal arjosari malang yakni mediasi. mediasi dapat menjadi pendekatan yang efektif untuk menyelesaikan konflik dan mencapai kesepakatan antara para sopir dan pihak terkait.

Intervensi dalam hubungan industri dimaksudkan sebagai Tindakan atau masukan untuk mengatasi masalah yang mungkin muncul dalam hubungan industrial. Tindakan dilakukan upaya untuk memperbaiki kondisi kerja, meningkatkan produktifitas dan menciptakan keseimbangan agar menciptakan lingkungan yang adil. Adapun untuk mendukung praktikum dilakukan beberapa cara, yaitu :

  • Observasi, dilakukan untuk melihat kondisi lapangan secara langsung. Observasi dapat dilakukan dengan mengunjungi terminal Arjosari dan melihat aktivitas sopir angkot.
  • Wawancara, dengan sopir angkot dan dishub untuk memahami permasalahan yang dihadapi oleh kedua belah pihak
  • Dokumentasi yakni berupa foto atau vidio saat melakukan observasi lapangan serta rekaman audio saat melakukan wawancara

Pada praktikum ini peran hubungan industrial sagatlah penting untuk diimplementasikan dikarenakan bahwasannya dialog antara pemangku kepentingan, termasuk sopir angkot, otoritas transportasi, dan masyarakat sangat penting. Perlu adanya forum diskusi yang terbuka dan inklusif untuk mendengarkan aspirasi, mengeksplorasi solusi bersama, dan menciptakan kesepahaman. Kolaborasi antara berbagai pihak menjadi langkah krusial dalam menanggapi permasalahan transportasi publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun