Konflik Wadas yang terjadi sejak tahun 2019 hingga saat ini merupakan sebuah tragedi hak asasi manusia. Konflik ini bermula dari penolakan warga Desa Wadas terhadap rencana penambangan batuan andesit di desa mereka. Warga Wadas khawatir bahwa penambangan tersebut akan merusak lingkungan dan sumber mata air mereka.
Pemerintah, melalui Kementerian PUPR, tetap bersikukuh untuk melanjutkan rencana penambangan tersebut. Pemerintah beralasan bahwa penambangan tersebut diperlukan untuk pembangunan Bendungan Bener. Namun, warga Wadas tetap menolak rencana tersebut.
Pada tahun 2022, konflik Wadas semakin memanas. Aparat gabungan TNI dan Polri mengepung Desa Wadas dan menangkap puluhan warga. Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri.
Konflik Wadas telah menunjukkan bahwa hak asasi manusia masih belum sepenuhnya terpenuhi di Indonesia. Warga Wadas memiliki hak untuk menolak rencana penambangan yang akan merusak lingkungan dan sumber mata air mereka. Namun, hak mereka tersebut telah dilanggar oleh pemerintah.
Pemerintah perlu segera menyelesaikan konflik Wadas secara adil dan bermartabat. Pemerintah harus mendengarkan keluhan warga Wadas dan mencari solusi yang dapat memuaskan kedua belah pihak.
   Berikut adalah beberapa rekomendasi untuk menyelesaikan konflik Wadas:
- Pemerintah harus membentuk tim independen untuk melakukan kajian ulang terhadap rencana penambangan batuan andesit di Desa Wadas. Kajian ini harus melibatkan berbagai pihak, termasuk warga Wadas.
- Pemerintah harus menjamin keselamatan dan keamanan warga Wadas. Warga Wadas harus bebas dari intimidasi dan kekerasan dari pihak manapun.
- Pemerintah harus memberikan ganti rugi yang adil kepada warga Wadas yang terdampak oleh rencana penambangan tersebut.
- Penyelesaian konflik Wadas secara adil dan bermartabat merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, warga Wadas, dan semua pihak yang berkepentingan harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang terbaik.
Disusun oleh : Caesar Muhammad Okka M dan Fahreza Aditia PutraÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H