KORPORAT.COM, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan perjanjian dagang dengan Australia atau Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) akan rampung pada November 2019 depan. Saat ini, naskah kesepakatan dagang sudah rampung dan tinggal menunggu restu dari Presiden Joko Widodo dan DPR RI.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya telah menyerahkan naskah IA-CEPA dan dokumen pendukung kepada presiden dan ketua dewan pada hari Senin ini. Pemerintah akan menunggu respon DPR RI paling lama 60 hari untuk memberikan persetujuan dokumen.
"Apabila DPR tidak mengambil keputusan setelah naskah IA-CEPA diterima, pemerintah dapat memutuskan perlu tidaknya persetujuan DPR," kata Enggartiasto, Senin (9/9/2019).
Pihak Australia sendiri juga menargetkan proses ratifikasi dokumen IA-CEPA akan selesai pada November 2019 depan. Yakni, enam bulan setelah selesainya pemilu di negara setempat.
Menurut Enggartiasto, salah satu poin kesepakatan perjanjian antara lain, kerja sama di sektor investasi, serta kerja sama di sektor pendidikan dan vokasional. Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk mengimplementasikan sitem tariff rate quota (TRQ) berupa pencatatan secara elektroni agar perdagangan lebih adil dan transparan.
Pada 2018, total perdagangan Indonesia dengan Australia mencapai US$ 8,5 miliar. Sementara pada periode Januari-Juni 2019 total perdagangan kedua negara telah mencapai US$ 3,6 miliar
Produk ekspor utama Indonesia ke Australia adalah kayu, new pneumatic tyres of rubber, reception app for television, alas kaki dan kayu lapis. Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Australia adalah gandum dan meslin, live bovine animals, batu bara, tebu, dan bijih besi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H