Mohon tunggu...
Farhan Mansoer
Farhan Mansoer Mohon Tunggu... -

Akuntan, Bekerja di Perbankan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Saksi Ahli Meringankan Kasus Jessica Justru Memberatkan

8 September 2016   09:31 Diperbarui: 8 September 2016   09:45 510
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tulisan ini sekedar ikut nimbrung dalam mengamati sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga keracunan meminum kopi vietnam yang ditaburi sianida. Sidang sudah berlangsung cukup lama  buat ukuran  kasus pidana biasa seperti ni, hanya saja karena sidang ini selalu diliput media dan setiap sidang  diekspos dengan keterangan saksi saksi dan juga perdebatan antara pembela terdakwa dengan saksi, dengan jaksa hingga dengan hakimnya sendiri ditambah dengan bumbu komentar dari media massa, maka berita ini menjadi ramai dan selalu hangat. Bahkan pengacara terdakwa sendiri berani meminta agar salah satu Hakim yg ikut menyidangkan ditukar/diganti karena sudah memberikan kesimpulan seolah olah terdakwa sudah bersalah walau sidangnya belum final. 

Bila diamati dari sidang  yang telah   berlangsung  dakwaan jaksa maupun penjelasan saksi tidak satupun yg memberikan kesaksian dan penjelasan bahwa terdakwa Jessica benar dan meyakinkan meracuni Mirna yg mengakibatkan  ybs tewas di tempat. Para saksi hanya memberikan kesaksian ngalor ngidul di luar substansi kasus yg sesungguhnya disidangkan. Bahkan ada saksi yg memberikan penilaian subjektif yg terkadang tidak konek dengan fakta hukum yg diharapkan di persidangan. Kondisi psikologis, prilaku sampai tudingan ybs suka dengan sejenis atau lesbian.

Dalam kasus pidana umum untuk dapat menghukum terdakwa harus ada bukti baik kesaksian, kebendaan atau pengakuan dari terdakwa yg mendukung dan mengarah ke perbuatan terdakwa bahwa ybs secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yg didakwakan. Perbuatan tsb. diyakini dan dipastikan hakim bahwa itu telah terjadi, maka hakim akan menjatuhkan vonis setelah mempertimbangkan semua aspek hukum termasuk pembelaan dari terdakwa sendiri. Tetapi hingga persidangan terakhir belum ada terlihat fakta  tsb muncul. 

Cerita yg menarik sesuai judul diatas pada sidang terakhir kemarin pihak terdakwa mengundang Prof. Dr Beng Beng Ong seorang dokter spesialis patologi forensik dari Queensland University dan dr Djadja yg juga ahli forensik sebagai saksi ahli yg meringankan buat terdakwa memaparkan bahwa racun sianida bukan penyebab kematian Mirna, karena tidak ada pengaruh yg significant dari penyebab tewasnya Mirna, buat penulis ini adalah bentuk kesaksian yg justru memberatkan terdakwa karena dengan bantahan tsb. seolah olah terdakwa sudah mengakui dialah yg menaburkan sianida kedalam gelas atau sedotan minuman es kopi vietnam tsb. padahal diawal tulisan ini sudah disampaikan tidak satupun saksi yg menyatakan melihat langsung terdakwa melakukannya. Semestinya  Otto Hasibuan sebagai lawyer yg berpengalaman mencari saksi ahli yg menguatkan bantahan buat dakwaan jaksa bahwa bukan Jessica yg menaburkan sianida ke minuman tsb. sesuai dengan rincian tuduhan yg diberikan. 

Kesaksian ahli tsb membuat galian lubang sendiri bagi Jessica bahwa seolah olah memang dia yg menaburkan sianida, dengan bantahan saksi ahli  bahwa sianida yg ditaburkan tidak merupakan penyebab tewasnya Mirna. konyol sekali. Lawyer tidak menyadari fakta yg ada bahwa tewasnya mirna setelah minum Es kopi vietnam disaat   Jessica ada ditempat dan jessica ikut menyaksikannya sehingga dia berada pada tempat dan waktu yg sama.

Kita belum tahu kelanjutan dari sidang kasus ini dan kesimpulan apa yg akan dibuat jaksa serta Hakim pada saat pembacaan tuntutan dan vonisnya, akan tetapi kalau jaksanya jeli menelaah kesaksian ahli tsb tanpa ikut larut dengan situasi emosional yg ada sudah dapat ditarik benang merahnya bahwa sebagian atau seluruh dakwaan jaksa tsb. dibenarkan oleh terdakwa, itu saja logikanya..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun