Mohon tunggu...
Fahmi Rosya
Fahmi Rosya Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa akhir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Media Sosial Dalam Politik Hukum Saat Masa Kampanye Pemilihan Umum

17 Desember 2023   23:02 Diperbarui: 17 Desember 2023   23:02 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyebaran Iformasi di Media Sosial:

Aspek Hukum: Penyebaran informasi di media sosial dapat melibatkan regulasi terkait dengan pemilihan umum, perlindungan privasi, dan pencegahan penyebaran berita palsu.

Pertimbangan Politik Hukum: Pemahaman hukum tentang bagaimana regulasi tersebut diterapkan pada konten kampanye di media sosial membantu menjaga integritas pemilihan dan mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan.

Kampanye Negatif dan Kehormatan Pribadi:

Aspek Hukum: Kampanye negatif yang melibatkan serangan pribadi atau menyebarkan informasi fitnah dapat melibatkan masalah hukum terkait pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi.

Pertimbangan Politik Hukum: Pemahaman tentang batas-batas yang terkait dengan kampanye negatif membantu mencegah praktik yang dapat merugikan integritas kandidat dan proses pemilihan.

Pengawasan Lembaga Pemilihan:

Aspek Hukum: Lembaga pemilihan, seperti komisi pemilihan, memiliki peran penting dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan pemilihan.

Pertimbangan Politik Hukum: Keseimbangan antara independensi lembaga pemilihan dan tanggung jawab politik untuk memastikan integritas pemilihan adalah pertimbangan penting.

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemilihan, kandidat, dan masyarakat, dapat berkontribusi pada proses pemilihan yang demokratis, adil, dan bermartabat. Pemahaman politik hukum ini membantu menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan dalam konteks kampanye pemilihan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun