Mohon tunggu...
fahmi ramadhan
fahmi ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar

suka bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Sila Ke-5 Secara Subjekti dan Objektif

27 April 2024   19:52 Diperbarui: 27 April 2024   19:52 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pancasila telah lama dijadikan sebagai dasar serta ideologi negara Indonesia, dan telah lama dijadikan sebagai pedoman dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam Pancasila itu terdapat sebuah kerangka ideal bagi jalannya atau harmonisasi kehidupan sosial, politik dan ekonomi. Namun, pada kenyatannya implementasi Pancasila pada praktik nyata seringkali menimbulkan diskusi Panjang mengenai sejauh mana nilai-nilai Pancasila tersebut terealisasikan sekarang dalam kehidupan sehari-hari. Realiasasi sila ke-5 "keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia", merupakan suatu cita-cita yang terus berusahaa dicapai sejak kemerdekaan Indonesia.

Secara Subjektif:

Dari sudut pandang subjektif, realisasi sila ke-5 ini seringkali berada pada bagaimana tiap individu dan komunitas terhadap keadilan sosial itu sendiri. Tentu banyak warga mungkin merasakan bahwa negara belum cukup mumpuni untuk memberikan keadilan soial, dalam banyak kasus, presepsi ini bisa jadi berbeda-beda tergantung dengan pengalaman masing-masing individu terhadap sistem yang ada, misalnya, warga didaerah perkotaan dengan akses yang lebih baik dalam hal fasilitas mungkin mereka merasa lebih baik disbanding dengan Masyarakat pedesaan atau yang berada di pelosok terpencil. Dari presepsi ini dapat mempengaruhi kepercayaan Masyarakat terhadap pemerintah dan sistem sosial secara keseluruhan, dan ketidakpuasan bisa meemicu ketegangan sosial.

Secara Objektif:

Disisi lain, realisasi sila ke-5 berfokus dan melibatkan pada upaya nyata yang dilakukan oleh pemerintah dan Lembaga-lembaga negara dalam membentuk kebijakan dan infrastruktur yang mendukung pada keadilan sosial. Ini mencakup pada pengembangan dan penerapan kebijakan yang bertujuan untuk mengurangi ketimpangan, memastikan distribusi yang adil dari sumber daya, dan memberikan setiap warga negara kesempatan yang sama untuk berkembang dengan meningkatn akses terhadap Pendidikan, Kesehatan, dan kesempatan ekonomi. Namun, tantangan masih terlihat jelas, terutama dalam konsentrasi penerapan kebijakan diseluruh wilayah dan dalam upaya memastikan bahwa semua kelompok Masyarakat mendapat manfaat yang setara. Namun seringkali terjadi kesenjangan anatar kebijakan yang dirancang dan realiatas pelaksanaannya. Hal ini busa disebabkan oleh banyak factor, termasuk korupsi, birokrasi yang tidak efisien, dan kurangnya transparansu. Sehingga, meskipun kebijakan mungkin terlihat adil diatas kertas, implementasinya di lapangan bisa sangat berbeda, yang mengakibatkan presepsi subjektif negatif di Masyarakat.

Dari opini saya, untuk benar-benar bisa mewujudkan sila ke-5 pancasila secara efektif dan efisien, maka dibutuhkan upaya yang tidak hanya berfokus pada penciptaan kebijakan tetapi juga pada pengawas dan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menciptakan kebijakan yang adil secara teori saja, tapi juga memastikan bahwa implementasi di lapangan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh semua Masyarakat dari kalangan konglomerat sampai rakyat jelata. Di sisi lain, penting pula untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pengawasan sosial, agar keadilan sosial tidak hanya menjadi jargon saja, tetapi benar-benar dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan dalam hal ini tentu melibatkan pemerintah dan Masyarakat dalam menciptakan Indonesia yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Oleh: Muhammad Fahmi Ramadhan

NIM: 2310204023

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun