Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemberantasan Korupsi Melalui Fungsi Parlemen

17 Maret 2016   21:15 Diperbarui: 17 Maret 2016   21:30 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Parlemen"]Jember - Mari kita melihat korupsi, tanpa merujuk pada demokrasi terlebih dahulu. Korupsi, yang didefinisikan sebagai upaya memperoleh keuntungan pribadi lewat penyalahgunaan wewenang jabatan publik, adalah salah menurut agama dan hukum. Dilihat dari segi agama dan hukum, korupsi adalah suatu dosa dan kejahatan. Alasan ini seharusnya sudah cukup memotivasi kita memberantas korupsi atas dasar hati nurani dan tegaknya keadilan.

Alasan lain yang membuat saya untuk menulis artikel ini adalah mendukung upaya anti korupsi, yaitu alasan yang merujuk kepada konsep demokrasi. Alasan tersebut didasarkan atas keyakinan bahwa korupsi bukan hanya salah dimata agama dan hukum semata. Tapi korupsi juga adalah sesuatu yang salah dimata politik, melihatnya dari segi konsep demokrasi itu sendiri. Korupsi adalah musuh dan ancaman utama dari kelangsungan demokrasi.

Artikel ini ditulis, karena selama ini agenda anti korupsi tidak terlalu menekankan kepada instrumen-instrumen demokrasi sebagai solusinya. Karena selama ini upaya anti korupsi berfokus pada eksekutif dan yudikatif semata. Penulis berkeyakinan gerakan anti korupsi tidak akan berhasil dengan signifikan tanpa melibatkan lembaga demokrasi sebuah Negara yaitu legislatif.

Namun DPR sebagai lembaga legislatif saat ini mengalami penurunan kepercayaan publik yang drastis. Karena banyaknya anggota DPR yang terlibat korupsi, ditambah lagi pimpinan tertinggi mereka, Setya Novanto yang diduga terlibat pemufakatan jahat dengan perusahaan milik asing. 

DPR yang direpresentasikan sebagai rumah demokrasi seolah-olah berada diujung tanduk karena ulah penghuninya sendiri. Dalam makalah ini penulis meyakinkan bahwa apabila DPR menjalankan 3 fungsi pokoknya dengan baik, maka akan bisa membantu pemberantasan korupsi dengan signifikan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga ini.

1. Berantas Korupsi dengan Fungsi Legislasi

Inilah salah satu fungsi parlemen yang biasanya dikaitkan dengan pengertian pembentukan undang-undang, yang mengatur dan mengarahkan kebijakan publik yang dieksekusi oleh pihak eksekutif. Demokrasi berarti bahwa kebijakan publik tersebut mewakili keendak rakyat sehingga untuk mengikat berbagai kebijakan tersebut maka parlemen mempunyai kuasa untuk membentuk “legislative acts” yakni undang-undang.

Woodrow Wilson mengatakan, “Legislasi adalah minyak bagi pemerintahan. Ia melubrikasi atau melumas saluran-saluran mesin pemerintahan dan mempercepat roda-rodanya, mengurangi gesekan atau friksi, sehingga gerakan pemerintahan menjadi lancer”.

Sudah waktunya fungsi legislasi ini dijadikan alat ampuh pemberantasan korupsi, walau sayangnya fungsi ini memiliki stigma sumber korupsi parlemen, Legislator yang sudah duduk di kursi parlemen sering kali dijadikan alat mencari dana partai. Parlemen pun tahu bahwa pemerintah membutuhkannya untuk pengesahan UU yang dibutuhkan pemerintah pemerintah untuk menyelesaikan masalah-masalah tertentu, sehingga rahasia umumnya adalah bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR menjadi ajang pencarian dana. Dana dapat berasal dari pemerintah atau swasta yang korup.

Parlemen sekarang ini dikenal sebagai cabang “Legislatif” dalam cabang pemerintahan selain eksekutif dan yudikutif. Hal itu mungkin menunjukan kepada kita bahwa fungsi legislasi adalah fungsi paling menonjol sebuah parlemen. Sayangnya, semua fungsi parlemen termasuk legislasi dapat dijadikan instrumen korupsi oleh parlemen itu sendiri, selain praktik korup lainnya seperti politik uang, pendanaan parpol dengan cara korup, atau mengharapkan imbalan dari hasil kerja di Komisi. Namun, saya yakin waktunya sudah tiba bagi kita untuk mempercayai fungsi ini sebagai instrument anti-korupsi yang ampuh.

Parlemen memilik otoritas untuk mensahkan undang-undang dengan fungsi legislasi ini. Mereka seharusnya mampu menciptakan kerangka hukum yang responsif untuk membasmi dan mencegah korupsi. Undang-Undang dan Peraturan Daerah dapat diberlakukan untuk menentukan mana tingkah laku warga, bisnis dan organisasi atau lembaga lain, yang pantas atau tidak pantas. Dengan fungsi legislasi ini, parlemen juga menentukan kuat atau lemahnya pengawasan, kuat atau lemahnya sanksi yang diharapkan menghasilkan efek jera.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun