Mohon tunggu...
Fahmi Ramadhan Firdaus
Fahmi Ramadhan Firdaus Mohon Tunggu... -

Constitutional Law Enthusiast

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Refleksi Pemberantasan Korupsi 2016

26 Desember 2016   12:20 Diperbarui: 26 Desember 2016   12:31 254
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokumentasi Pribadi

Jember - Naik ditengah banyaknya masalah karena gesekan antar instansi penegak hukum membuat pimpinan KPK punya banyak PR terutama kasus-kasus sepeninggal pimpinan yang lama. Sempat diragukan karena komposisi pimpinannya membuat publik tak berharap banyak pada lembaga anti rasuah ini. Tak butuh waktu lama membuat publik kembali percaya. 

Tercatat sampai saat ini sejak dilantik, KPK sudah melakukan 16 kali operasi tangkap tangan. Salah satunya yang melibatkan Mantan Ketua DPD berinisial IG dalam kasus impor gula di Sumatera Utara. Hal ini mengembalikan harapan publik terhadap KPK, publik sekali lagi berekspektasi tinggi kepada KPK agar terus menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi di segala lini.

Banyak pihak yang mengkritik KPK karena OTT yang dilakukan nilainya tak seberapa yang notabene masuk kewenangan Kepolisian atau Kejaksaan, sebut saja kembali kasus IG yang hanya 100 juta. Namun hal ini dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo. Bahwa memang nominalnya bukan termasuk “Big Fish” tapi jual beli pengaruh dari suap lah yang akan menimbulkan korupsi berikutnya yang lebih besar, terutama dalam hal energi dan bahan pangan yang sekarang lebih disorot KPK sebagai pusaran korupsi.

Selain di pemerintahan, fokus KPK kembali diperluas dalam memberantas korupsi di sektor Swasta. KPK banyak melakukan kerjasama dengan berbagai pihak untuk membangun mitra memberantas korupsi di segala lini. Pada awal Desember 2016 KPK meluncurkan aplikasi JAGA di Konferensi Nasional Anti Korupsi, aplikasi ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi dan memberikan masukan terhadap peningkatan layanan publik. Selain itu, KPK juga melakukan pengembalian aset negara dalam perkara tindak pidana korupsi ke negara melalui Menteri Keuangan.

Tak bisa dipungkiri bahwa masih ada sejumlah masalah yang sebenarnya mengintai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kita semua berharap agar upaya terencana untuk pelemahan peran KPK tersebut tidak terjadi termasuk Revisi UU KPK yang sekarang tenggelam di parlemen, sehingga dapat menaikkan indek prestasi Indonesia dalam upaya pemberantasan Korupsi. Untuk diketahui bersama, berdasarkan hasil Corruption Perceptions Index (CPI) Transparency International Tahun 2015, Indonesia menduduki peringkat ke-88 dari 168 negara, dengan skor 36 (0-100, sangat korup-sangat bersih). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengalami peningkatan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara bertahap sejak tahun 2006.

KPK juga melakukan kajian terhadap pengelolaan keuangan desa serta mengajak masyarakat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan aktif terhadap realisasi dana desa yang jumlahnya lebih dari 20 triliun rupiah. Bekerja sama dengan BPKP, KPK terus mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang baik dengan menyelenggarakan seminar dan lokakarya Pencegahan korupsi di 32 provinsi. Hal ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan APBD yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku: Mengkaji berbagai isu, resiko dan penyebab pada bidang APBD, meminimalkan potensi korupsi dan reformasi dalam sistem pengawasan internal atas tata kelola APBD di pemerintah daerah.

Usaha lainnya adalah, KPK menyelenggarakan “Kelas Politik Cerdas Berintegritas” yang diselenggarakan di berbagai daerah dengan sasaran ketua OSIS, presiden BEM dan mahasiswa yang aktif di organisasi intra kampus. Untuk bidang penyelenggara negara, swasta dan masyarakat umum, untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi internet based, KPK meluncurkan e-learning gratifikasi yang bisa diakses melalui: www.kpk.go.id/gratifikasi. Website tersebut berisi tiga subject pokok, terkait pelaporan online,  modul e-learning dan sertifikasi gratifikasi. Untuk menjangkau swasta guna merealisasikan komitmennya, KPK melakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi. Yaitu memberi resep jitu panduan bagi swasta dan korporasi agar patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Pemberantasan korupsi Tahun 2016 tidaklah sesulit di Tahun 2015. selain karena tingginya kesadaran dan partisipasi dari masyarakat, hal lain yang mendukung upaya pemberantasan korupsi pada Tahun 2016. Sehingga menjadi lebih mudah karena tidak adanya gangguan dari institusi penegak hukum lainnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2015 menjadi tahun yang begitu berat memberantas korupsi, karena adanya berbagai macam masalah yang menguras energi tak berguna. Tahun 2016 ini harapan itu muncul, KPK dengan pimpinan baru mampu menawarkan upaya pencegahan korupsi. Namun disisi lain, upaya penindakan masih disorot. KPK sering OTT namun lamban dalam pengembangan kasus

Berbicara tentang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi pasti tak lepas dari komunitas korupsi yang bergerak di berbagai bidang. Sebut saja Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK), karena dinilai perempuan merupakan faktor penting dalam penyebaran pesan antikorupsi di keluarga dan masyarakat. 

Adapun Future Leader for Anti Corruption Indonesia, salah gerakan anti korupsi yang diinisiasi pemuda untuk menyebarkan nilai – nilai dan pesan anti korupsi melalui dongeng serta edukasi yang sasarannya anak usia dini. Gerakan dinilai begitu penting untuk membentuk generasi – generasi penerus yang berintegritas. Dan masih banyak lagi gerakan anti korupsi di lingkungan Kampus. Sebut saja SIMAK UI, UKM Anti Korupsi UNEJ dan KOIN UNILA. 

Gerakan antikorupsi juga mengalami banyak ancaman berupa kriminalisasi aktivis antikorupsi di daerah – daerah terutama dengan premanisme. Berangkat dari permasalahan tersebut, penting untuk membuat kolaborasi dan roadmap bersama melawan korupsi di tahun 2017 dengan melibatkan elemen-elemen masyarakat sipil, gerakan antikorupsi, demokrasi, dan HAM tentunya akan semakin memperkuat tujuan untuk memberantas korupsi, karena hal itu bukan tugas KPK saja tapi tanggung jawab kita semua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun