Mohon tunggu...
Fahmi Noviansyah
Fahmi Noviansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem dan Reformasi Kepartaian di Indonesia

23 Januari 2023   13:54 Diperbarui: 23 Januari 2023   14:05 322
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Partai Politik dalam Era Reformasi

Partai politik menjadi "mesin" politik pada masa Orde Baru, dengan penguasa partai politik lebih menitikberatkan pada kepentingan kelangsungan kekuasaan penguasa (status quo). Memasuki era reformasi, parpol terheran-heran dengan tuntutan masyarakat luas namun tidak dibarengi dengan kelembagaan yang baik. Saat ini, tidak ada partai politik yang menyatakan pertanggungjawaban kepada konstituennya.

Partai politik juga terkunci dalam bentuk oligarkis dalam proses pengambilan keputusan strategis di era reformasi. Selama ini pola tersebut menunjukkan bahwa keputusan partai politik dibatasi dan ditentukan hanya oleh segelintir elite partai. Keputusan tertinggi biasanya dibuat oleh satu individu atau sejumlah kecil elit partai. Pertanyaan prosedur pengambilan keputusan internal dibedakan dengan sentralisasi pengambilan keputusan. Posisi pengurus pusat tetap kuat, dan terkadang bertentangan dengan tujuan daerah

Partai Politik Sebagai Instrumen Penting

Partai politik dipandang sebagai instrumen strategis masa depan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Terlepas dari bagaimana pandangan masyarakat terhadap kehadiran partai politik modern, semua pihak sepakat bahwa demokrasi akan lebih baik jika partai politik tersebut profesional dan akuntabel. Ini merupakan tugas berat yang harus dipikul oleh seluruh komponen bangsa, dimana kehadiran partai politik yang profesional, demokratis dan akuntabel saat ini sangat dibutuhkan.

Partai politik merupakan instrumen penting dalam demokrasi. Partai merupakan salah satu fondasi demokrasi. Demokrasi tidak dapat berfungsi dan berkembang tanpa adanya partai politik. Ada tiga alasan mengapa partai politik diperlukan agar demokrasi berfungsi :

  1. Partai politik menjadi kendaraan utama representasi politik.
  2. Partai politik menjadi mekanisme utama penyelenggaraan pemerintahan
  3. Partai politik berfungsi sebagai saluran utama untuk mempertahankan demokrasi akuntabilitas.

Sistem Kaderisasi di Era Sekarang

Partai politik saat ini masih miskin dalam hal kaderisasi dan pendidikan politik. Yang pasti, berbagai partai politik telah melakukan proses regenerasi secara bertahap. Namun, proses pembinaan kader masih sebatas pemahaman kader terhadap visi dan misi partai di bidang politik, belum sampai pada promosi hasil kaderisasi dan pendidikan politik untuk menduduki jabatan publik. Untuk mengisi peran menonjol tersebut, partai politik biasanya mencari di luar kader atau anggotanya sendiri. Partai politik yang tertata dengan baik akan rutin melakukan kaderisasi dan pendidikan politik bagi anggotanya. Tujuan kaderisasi dan politik pendidikan adalah untuk meningkatkan kualitas anggota agar mereka (anggota) mampu menghadapi persoalan dan tantangan yang muncul dalam kehidupan politik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di masa mendatang.

Internal partai politik melakukan kaderisasi dan pendidikan politik dalam rangka mencetak pemimpin. Oleh karena itu, partai politik sebagai institusi akan secara rutin melakukan pendidikan politik dan pelatihan kepemimpinan. Diklat ini diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan dan ruang lingkup masing-masing level manajemen. Diharapkan melalui pendidikan dan pelatihan kepemimpinan ini nantinya akan lahir kader-kader pemimpin partai yang berkualitas.

Masalah yang Terjadi dalam Kepartaian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun