Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam setiap masyarakat demokratis. Ini mencakup hak untuk berbicara, menulis, dan mengungkapkan pikiran dan pendapat tanpa takut akan represi atau hukuman. Namun, dalam banyak kasus, ada pelarangan terhadap kebebasan berekspresi untuk menjaga kepentingan tertentu, seperti keamanan nasional, moralitas, atau kepentingan publik. Dalam naskah ini, kita akan menjelajahi Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan hukum yang berkaitan dengan pelarangan ekspresi.
Kebebasan Berekspresi dalam Hukum
1. Undang-Undang Dasar
Kebebasan berekspresi merupakan hak yang diakui oleh banyak konstitusi di seluruh dunia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang Dasar biasanya menjelaskan hak ini sebagai hak yang fundamental dan harus dilindungi oleh negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
Selain dalam hukum nasional, kebebasan berekspresi juga diakui dalam hukum internasional, seperti dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berbicara dan berekspresi.
Pembatasan Kebebasan Berekspresi
1. Keamanan Nasional
Salah satu alasan utama untuk pembatasan kebebasan berekspresi adalah menjaga keamanan nasional. Jika ungkapan tertentu dianggap mengancam keamanan negara, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan.
2. Moralitas