Mohon tunggu...
Fahmi Nouval Dzulfikri
Fahmi Nouval Dzulfikri Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Seorang penikmat dan pencipta musik yang memiliki ketertarikan dibidang kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan Hukum Pelarangan Ekspresi

3 Oktober 2023   08:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   09:02 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: PIXABAY

Kebebasan berekspresi adalah salah satu hak asasi manusia yang fundamental dan penting dalam setiap masyarakat demokratis. Ini mencakup hak untuk berbicara, menulis, dan mengungkapkan pikiran dan pendapat tanpa takut akan represi atau hukuman. Namun, dalam banyak kasus, ada pelarangan terhadap kebebasan berekspresi untuk menjaga kepentingan tertentu, seperti keamanan nasional, moralitas, atau kepentingan publik. Dalam naskah ini, kita akan menjelajahi Undang-Undang Kebebasan Berekspresi dan hukum yang berkaitan dengan pelarangan ekspresi.

Kebebasan Berekspresi dalam Hukum

1. Undang-Undang Dasar

Kebebasan berekspresi merupakan hak yang diakui oleh banyak konstitusi di seluruh dunia, termasuk Undang-Undang Dasar Negara. Undang-Undang Dasar biasanya menjelaskan hak ini sebagai hak yang fundamental dan harus dilindungi oleh negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat." Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.

2. Hukum Internasional

Selain dalam hukum nasional, kebebasan berekspresi juga diakui dalam hukum internasional, seperti dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk kebebasan berbicara dan berekspresi.

Pembatasan Kebebasan Berekspresi

1. Keamanan Nasional

Salah satu alasan utama untuk pembatasan kebebasan berekspresi adalah menjaga keamanan nasional. Jika ungkapan tertentu dianggap mengancam keamanan negara, pemerintah dapat mempertimbangkan pembatasan.

2. Moralitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun