Mohon tunggu...
Fahmi Mumtaz
Fahmi Mumtaz Mohon Tunggu... profesional -

A Central Banker & Certified Independent Personal Financial Planner. RFA from IARFC and IT ITB Graduate. Love to share bout his job, investment n financial planning matters.\r\n\r\nhttp://fahmimumtaz.com\r\nhttp://www.fahmimumtaz.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

#FinInsight Asuransi Jiwa - Pahami, Miliki, Jauhi

4 November 2013   15:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   05:36 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mungkin kita sudah sering mendengar kata asuransi jiwa. Atau mungkin kita sudah berulang kali di"prospek" oleh agen asuransi jiwa. Mungkin selama ini kita selalu menolaknya dengan alasan sederhana, premi yang harus dibayar, tanpa kita mengerti apakah kita memang tidak butuh asuransi jiwa tersebut. Atau malah kita sudah punya beberapa asuransi jiwa karena termakan penjelasan dari agen asuransi yang begitu indah. Nah bagi yang merasa belum mengerti apa itu sebenarnya asuransi jiwa dan apakah butuh produk tersebut atau tidak, yuk mari sama-sama kita ketahui bersama. Bagi yang merasa sudah sangat mengerti dari penjelasan agen asuransi selama ini, tidak ada salahnya kita coba cari tahu penjelasan dari pihak-pihak netral yang tidak memiliki kepentingan untuk menjual produk asuransi kepada kita. Yuk mari kita bahas bersama. Asuransi jiwa pada dasarnya adalah sejumlah uang pertanggungan yang dibayarkan pihak asuransi (kita sebut saja penanggung) kepada pihak keluarga (kita sebut saja penerima manfaat) atas meninggalnya seseorang yang jiwanya ditanggung (kita sebut saja tertanggung). Untuk mendapatkan fasilitas penanggungan tersebut seseorang harus membayar premi (kita sebut saja pemegang polis) terhadap perusahaan asuransi tersebut. Sebagai ilustrasi, Bapak A membeli polis asuransi jiwa 20 tahun dari perusahaan PT XXX dengan nilai pertanggungan Rp 1 Miliar dengan tertanggung adalah dirinya sendiri dan penerima manfaat adalah istrinya yaitu Ibu B. Dalam hal ini Bapak A bertindak sebagai pemegang polis dan tertanggung. Sedangkan PT XXX bertindak sebagai penanggung. Jika Bapak A meninggal selama masa pertanggungan (20 tahun), maka PT XXX akan membayarkan uang pertanggungan senilai Rp 1 Miliar kepada Ibu B.

Pertanyaan selanjutnya adalah: Apakah kita membutuhkan asuransi jiwa? Ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk menentukan apakah kita butuh atau tidak produk asuransi jiwa. Tapi pada dasarnya, asuransi jiwa memiliki fungsi untuk menggantikan nilai ekonomis (penghasilan) dari orang yang jiwanya ditanggung kepada orang-orang yang hidupnya bergantung pada nilai ekonomis (penghasilan) tersebut. Oleh karena itu, butuh atau tidaknya kita untuk memiliki asuransi jiwa adalah apabila kita memenuhi kondisi sebagai berikut:

  • Memiliki penghasilan.
  • Memiliki orang-orang yang menjadi tanggungan (istri, anak, orang tua, keluarga, dsb.).
  • Harta yang dimiliki tidak cukup untuk menggantikan penghasilan apabila penghasilan berhenti karena meninggal.

Apabila kita memiliki semua kondisi tersebut, maka kita butuh untuk memiliki asuransi jiwa. Jika tidak, kita tidak butuh asuransi jiwa. Lebih baik uang yang dialokasikan untuk membayar premi, digunakan untuk keperluan lain. Bagaimana? Apakah kamu memenuhi semua kondisi tersebut? Tulisan selanjutnya akan membahas hal-hal yang harus diperhatikan dalam membeli produk investasi. Stay tuned! Tulisan ini juga dimuat di website saya.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun