Mohon tunggu...
Fahmi Medias
Fahmi Medias Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi pada Universitas Muhammadiyah Magelang

Fahmi merupakan akademisi pada Unimma (Universitas Muhammadiyah Magelang) pada Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Money

Kontribusi Zakat bagi Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh

16 September 2021   16:20 Diperbarui: 16 September 2021   16:25 266
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim peneliti Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Magelang (HES Unimma) yang dilakukan oleh Meliana Eka Puji Lestari, Cenny Sanita Febiyanti, Muhammad Riyal Abdul Rohman, Fella Shasmita Hani Annisaa', Adilnia Fifi Susanti, dan Fahmi Medias, melalui Hibah Pendanaan kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) oleh Kemendikbud Ristek Tahun 2021 mencoba menggambarkan bagaimana kontribusi zakat pada Negara Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh bagi pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat pada masa pandemi Covid-19. 

Mereka menyimpulkan bahwa meskipun adanya beberapa perbedaan pendapat terkait boleh tidaknya pemanfaatan dana zakat pada keadaan darurat seperti saat kondisi pandemi seperti ini, akan tetapi, ternyata hal zakat untuk kemaslahatan umat sudah terlebih dahulu menjadi kebijakan dan telah dipraktikkan oleh Umar bin Khattab. Atas dasar kajian fiqh muamalah, zakat boleh diberikan kepada pihak terdampak Covid-19, baik bagi tim medis, pasien, keluarga terdampak, maupun karyawan yang diberhentikan kerja oleh tempat dia bekerja. Kebijakan Umar bin Khattab ini memiliki relevansi yang kuat dengan keadaan krisis pandemi saat ini melalui penyaluran zakat oleh lembaga amil zakat kepada fakir miskin.

Terkait dengan implikasi praktis zakat di negara-negara OKI, terdapat karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lain. Di Indonesia, Putra dan Haris menyatakan bahwa implikasi zakat diarahkan kepada bantuan logistik berupa makanan dan pelatihan kepada UMKM dan dakwah. Mauludin menyatakan bahwa dana zakat sejumlah Rp 678.194.722 diberikan dalam bentuk sembako. Pada Unit Penghimpun Zakat (UPZ) dan Baznas, zakat berkontribusi dalam bentuk sembako 75,8%, uang tunai 36,4%, modal usaha 6,1%, dan lainnya 9,1% serta berfokus pada tiga sektor yaitu kesehatan, ekonomi, dan sektor keberlanjutan sebesar Rp 172.362.213.52 dengan total mustahik 756.365 orang (Kadir; Wahyu; Amanda). Lembaga Beasiswa BAZNAS dan Sekolah Cendekia BAZNAS menyediakan kesempatan pendidikan bagi masyarakat yang terdampak covid-19 secara gratis. Sedangkan Lazismu Pamekasan memberikan 35% dalam bentuk uang, tas, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, Di Malaysia, lembaga zakat dan pemerintah telah mendistribusikan dana zakat untuk masyarakat sebesar RM 119.36 juta atau sekitar 408 Milyard Rupiah, bantuan dana bagi pedagang gaji rendah sebesar RM 15.5 juta atau sekitar 53 Milyard Rupiah, dan RM 600.000 (2 milyard rupiah) bagi tim medis dan panti khusus tuna wisma. Pemerintah Malaysia juga bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, Lembaga Zakat Negeri Kedah (LZNK), dan beberapa peneliti di Malaysia untuk investasi siswa miskin agar mampu mengakses pendidikan di Malaysia.

Berbeda dengan di Bangladesh, Centre of zakat Management (CZM) memberikan mitigasi dampak covid pada komunitas-komunitas yang rentan atau masyarakat miskin di Kota Dhaka. Di lain sisi, ternyata Bangladesh memiliki program-program efektif yang tidak dimiliki oleh 2 negara sebelumnya: Insaniat: berupa program kebutuhan dasar bagi rumah tangga, Jeebika: memberikan uang dalam bentuk mata pencaharian, Ferdousi: berupa program kesehatan untuk perempuan dan anak yang membutuhkan, Dalam bidang pendidikan yaitu Gulbagicha (ditujukan untuk pendidikan anak-anak), Genius (berupa beasiswa untuk mahasiswa sarjana), dan Naipunna Bikash (dalam bentuk pendidikan dan pelatihan teknis untuk kaum muda). Terlepas dari itu semua, Bangladesh memiliki Hamdard Laboratories yang tersebar di 64 distrik untuk menghasilkan produk kesehatan yang berkualitas dan pendidikan secara gratis.

Akan tetapi, zakat di negara OKI tersebut masih memiliki tantangan dalam meningkatkan kontribusi zakat bagi masyarakat pada masa pandemi. Salah satunya, Amalia dkk menggambarkan bahwa jumlah zakat yang terhimpun masih sedikit, alasannya karena minimnya pemahaman masyarakat dan minimnya sosialisasi. Malik dkk menyarankan inisiasi platform zakat secara online untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat di negara muslim, Diharapkan mampu meningkatkan kontribusi zakat bagi pemberdayaan sosial ekonomi, khususnya di masa pandemi covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun