Ditulis Oleh Fahmil Hakim
Tangerang Selatan -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Makarim memperbolehkan proses belajar tatap muka dilakukan di sekolah, hal ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 pada bulan januari 2021.
Nadiem Makarim menegaskan bahwa hal ini merupakan bukan suatu kewajiban, namun hanya memperbolehkan dilakukan dengan melalui beberapa proses yang telah di tetapkan. Dalam press conference yang dilakukan secara daring pada Jum'at, 20 November 2020, bersama dengan empat Menteri lain nya yakni Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, serta Menteri Kesehatan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kewenangan kepada tiga pihak yang memperbolehkan untuk proses pembelajaran secara tatap muka dapat dilakukan.
Pemerintah Daerah atau dalam situasi lain Kantor wilayah atau Kantor Kemenag, Kepala Sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah menjadi tiga pihak yang menentukan dibuka atau tidak nya proses pembelajaran tatap muka di sekolah. Nadiem Makarim menjelaskan juga bahwa jika ketiga pihak tersebut tidak mengizinkan, berarti sekolah tidak dapat di buka.
"Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan dibuka. Tetapi ketika ketiga pihak itu sudah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka" ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sangat menegaskan bahwa peran orang tua masih di perkenankan untuk memperboleh atau tidak nya anak pergi ke sekolah untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka walaupun pihak sekolah tersebut telah mengantongi izin untuk dibuka.
Para pihak sekolah diminta mulai dari sekarang segera untuk memenuhi daftar periksa dalam menjaga protocol kesehatan yang ketat jika ingin dibuka. Dalam pemaparaan yang disampaikan Nadiem Makarim dalam virtual press conference terdapat enam point yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memenuhi syarat, dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H