Kata toleransi sejatinya bukanlah milik para kaum Liberal, kaum muslim lainnya pun berhak untuk menggunakan kata tersebut dalam kehidupan beragamanya. Hematnya, jika selama perbedaan itu masih memiliki dasar yang sama yaitu Al-Qur'an dan sunnah, dan tidak merusak lima rukun Islam dan enam rukun iman, maka hendaklah ukhuwah islamiyah tetap dijaga agar tidak hancur hanya karena perbedaan pendapat. Umat Islam hanya akan berada dalam situasi stagnan jika hanya terus meributkan masalah kunut dan “Nawaitu”. Wallahu A`lam.
Reverensi
Ahmad Mansur Suryanegara. (2010). Api Sejarah. Bandung: Salamadani Pustaka Semesta. Jil I. Cet III.
Zuhairi Misrawi. (2010). Al-Azhar, Menara Ilmu, Reformasi, dan Kiblat Keulamaan. Jakarta: Kompas Penerbit Buku.
Dokumenter Film Al-Azhar, Al-Jazeera 2012.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H