Mohon tunggu...
Muhammad Afif Al Fahmi Asri
Muhammad Afif Al Fahmi Asri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aspiring Educator | Indonesian Language and Literature Student at UNP | Graphic Design & Poetry Enthusiast | Writer

Saya Muhammad Afif Al Fahmi Asri, mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Lampung. Saya memiliki hobi menulis puisi, dan hobi ini berhasil membawa saya untuk menerbitkan buku antologi puisi pertama saya yang berjudul "Menghitung Sisa Hari". Selain fokus pada penulisan sastra, saya aktif menulis di platform seperti GNFI, Kompasiana, dan Indonesiana, berbagi cerita, opini, serta inspirasi kepada pembaca luas. Menulis bukan hanya hobi, melainkan cara saya menyampaikan suara, mencipta karya, dan meninggalkan jejak yang bermakna.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pendidikan: Sebuah Cermin Buram Sistem Kita

20 Januari 2025   06:18 Diperbarui: 20 Januari 2025   06:24 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Stamping (Sumber: iStock)

Pentingnya Integritas dalam Dunia Pendidikan

Pendidikan adalah ruang sakral untuk membentuk generasi masa depan. Di dalamnya, setiap siswa seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang berdasarkan usaha dan kemampuan masing-masing. Namun, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. Di berbagai penjuru Indonesia, cerita tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum kepala sekolah bukan lagi hal baru. Ada saja kasus di mana kepala sekolah menggunakan posisinya untuk memberikan perlakuan istimewa kepada pihak tertentu, terutama keluarganya sendiri.

Fenomena ini menciptakan ketidakadilan yang nyata. Tidak jarang kita mendengar kisah anak kepala sekolah yang secara tiba-tiba menduduki peringkat teratas di sekolah, meskipun secara akademis tidak menunjukkan keunggulan yang signifikan. Manipulasi semacam ini jelas mencederai nilai-nilai keadilan yang seharusnya menjadi fondasi pendidikan.

Mengenal Penyalahgunaan Kekuasaan

Penyalahgunaan kekuasaan dalam pendidikan adalah ketika seorang oknum memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau keluarganya, tanpa memedulikan dampaknya terhadap orang lain. Modusnya beragam, mulai dari manipulasi nilai rapor, pengaturan peringkat, hingga pengabaian terhadap siswa yang sebenarnya lebih berprestasi. Dengan dalih kewenangan, oknum ini bersembunyi di balik otoritasnya untuk merancang sistem yang menguntungkan pihak tertentu.

Ironisnya, tindakan semacam ini sering kali dibiarkan karena dianggap "wajar" atau "sudah biasa". Padahal, dampaknya sangat merugikan. Ketika jabatan digunakan untuk keuntungan pribadi, maka pendidikan kehilangan esensinya sebagai ruang yang adil dan setara bagi semua siswa.

Dampak yang Tak Bisa Diabaikan

Penyalahgunaan kekuasaan dalam pendidikan tidak hanya merugikan siswa lain secara langsung, tetapi juga menciptakan dampak jangka panjang yang lebih luas. Bagi siswa yang dirugikan, rasa frustrasi dan demotivasi menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Mereka mulai meragukan nilai kerja keras, berpikir bahwa usaha mereka tidak ada artinya di tengah sistem yang tidak adil.

Dampak ini juga menjalar ke lingkungan sekolah secara keseluruhan. Ketidakadilan menciptakan atmosfer yang penuh ketidakpercayaan. Guru, siswa, dan orang tua kehilangan keyakinan terhadap institusi pendidikan. Sekolah, yang seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter dan intelektualitas, malah berubah menjadi panggung permainan kekuasaan.

Hukum dan Moral yang Dilanggar

Indonesia sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas untuk mencegah praktik seperti ini. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan harus dilakukan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Peraturan-peraturan lain terkait penilaian dan penerimaan siswa pun dirancang untuk menjamin kesetaraan. Namun, sekuat apa pun hukum yang ada, semuanya akan menjadi sia-sia jika tidak dibarengi dengan integritas. Moralitas yang dikalahkan oleh kepentingan pribadi akan terus menjadi akar dari masalah ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun