Semakin berkembangnya zaman pada saat ini tentunya membawa penambahan pada kebutuhan masing-masing manusia, sehingga manusia akan semakin meningkatkan upaya dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam pemenuhan kebutuhannya pastinya akan ada berbagai masalah , salah satunya dalam keuangan sehingga orang tersebut mencari cara dengan cara berhutang. Selain bisa berhutang di bank, di kalangan Masyarakat biasanya juga ditemui perseorangan yang membuka jasa pengkreditan yang didalamnya terdapat praktik penggunaan bunga seperti halnya pada bank.
 Pembahasan bunga atau riba dalam agama islam sudah sangat banyak dilakukan, bahkan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Biasanya bunga dianggapkan sebagai rasa bentuk terima kasih secara tidak langsung kepada pihak yang sudah memberikan kemudahan dalam pengkreditan barang atau sesuatu. Dalam fiqh muamalah islam, bunga atau riba merupakan uang lain atau uang tambahan pada pinjaman yang dianggap sebagai bentuk eksploitasi yang tidak adil dalam bentuk keuangan, oleh karena itu bunga atau riba dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan syariah yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan Bersama.Â
 Para ulama dan ekonom islam tidak mensetujui atau menolak penerapan bunga dalam keuangan khususnya dalam aktivitas pengkreditan. Mereka beranggapan bahwa penggunaan riba dapat mempersulit satu pihak dan menguntungkan pihak lain sehingga mengakibatkan terjadinya ketimpangan sosial. Dalam beberapa aktivitas keuangaan di masyarakat, masih banyak terjadi praktik penggunaan bunga salah satunya pengkreditan.
 Dalam Al-Qur'an, larangan bunga atau riba dalam disebutkan sebanyak 7 (tujuh) kali yaitu di surah Al Baqarah ayat 275, ayat 276, ayat 278 dan ayat 279, serta di surah Ar Rum ayat 39, surat An Nisa ayat 61, dan di surah Ali Imran ayat 130. Hal tersebut membuktikan bahwa islam menjelaskan bahwa riba dilarang salah satunya yaitu bunga. Akan tetapi masih banyak ditemukan praktik penggunaan riba atas pengkreditan yang dilakukan oleh perseorangan di kalangan masyrakat. Salah satu faktor yang menyebabkan hal tersebut masih banyak ditemukan adalah rendahnya tingkat pengetahuan Masyarakat tentang keuangan syariah seperti larangan riba atau bunga dalam islam, padahal negara Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim terbesar kedua setelah Pakistan. Selain itu, dalam sudut pandang Pendidikan, rata-rata para generasi muda terbilang masih belum memahami tentang keuangan syariah baik dari prinsip-prinsip,akad,larangan dan lain sebagainya.Â
 Dari penjelasan d iatas dapat disimpulkan bahwa kasus pengkreditan oleh perseorangan yang berbasis bunga masih banyak sekali ditemukan. Padahal dalam sudut pandang islam, jelas sekali bunga merupakan salah satu bentuk riba, dan jelas hukumnnya adalah haram. Mengingat negara Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk beragama islam terbesar ke dua di dunia harusnya dapat memahami konsep keuangan syariah. Namun pada kenyataannya, Tingkat pemahaman keuangan syariah di Indonesia masih terbilang cukup rendah. Maka dari itu kita sebagai generasi muda tentunya harus dapat memahami konsep-konsep keuangan syariah, mulai dari prinsip-prinsip, akad-akad nya, larangan-larangan, dan lain sebagainya. Maka dari itu kita sebagai Masyarakat Indonesia bisa menjalankan aktivitas ekonomi yang sesuai dengan islam dan tidak hanya itu akan tercipta keadilan bagi semua Masyarakat sehingga dapat memperkecil kesenjangan sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H