Mohon tunggu...
FAHMI FACHRUDDIN
FAHMI FACHRUDDIN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa semester 4 prodi Jurnalstik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Orang Berhutang sebagai Penerima Zakat

26 Mei 2024   15:13 Diperbarui: 26 Mei 2024   15:38 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat, sebagai salah satu dari rukun Islam ini  memiliki tujuan untuk membantu golongan yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan. Salah satu golongan yang berhak menerima zakat adalah orang yang berhutang, atau dikenal dengan istilah gharim.

Gharim adalah orang yang memiliki hutang dan tidak mampu membayar hutangnya karena telah jatuh miskin. Dalam Islam, gharim termasuk dalam delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60.

Untuk menjadi gharim yang berhak menerima zakat, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, mereka harus memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya. Kedua, mereka harus tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang. Ketiga, alasan berutang tidak untuk bermaksiat kepada Allah. Keempat, utang harus telah jatuh tempo.

Menurut ulama besar Islam, Mujahid, gharim adalah orang yang hartanya hanyut terbawa banjir bandang, orang yang hartanya terbakar, atau orang yang tidak memiliki harta kemudian ia berutang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Imam Malik, Imam Syafii, dan Imam Ahmad membagi gharim ke dalam dua kategori: orang yang berutang untuk maslahat dirinya dan orang yang berutang untuk maslahat publik.

Kesimpulannya ialah orang yang berhutang, atau gharim, adalah salah satu golongan yang berhak menerima zakat. Untuk memenuhi syarat sebagai gharim yang berhak menerima zakat, seseorang harus memiliki kebutuhan untuk mendapatkan harta untuk melunasi utang-utangnya, tidak memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok untuk membayar utang, alasan berutang tidak untuk bermaksiat kepada Allah, dan utang telah jatuh tempo. Zakat ini berfungsi sebagai bantuan untuk orang-orang yang membutuhkan dan berhak menerima bantuan, serta sebagai bagian dari ibadah wajib bagi umat Islam.

Dosen Pengampu: Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun