- pengertian sosiologi hukum
 Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Sosiologi hukum berfokus pada bagaimana hukum terbentuk, diterapkan, dan diubah dalam konteks sosial, serta bagaimana hukum mempengaruhi kehidupan sosial dan perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat. Secara umum, sosiologi hukum berusaha untuk memahami tidak hanya aspek normatif hukum, tetapi juga bagaimana hukum beroperasi dalam praktik sosial sehari-hari dan berinteraksi dengan faktor-faktor sosial lainnya.Â
- hukum dan kenyataan masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat merujuk pada hubungan antara norma-norma hukum yang ditetapkan oleh negara atau lembaga hukum dengan situasi dan kondisi sosial yang terjadi dalam masyarakat. Dalam hal ini, hukum berfungsi sebagai alat untuk mengatur kehidupan sosial, namun penerapannya seringkali berinteraksi dengan kenyataan sosial yang lebih kompleks, seperti nilai-nilai, kebiasaan, dan dinamika kekuasaan dalam masyarakat. Secara keseluruhan, hukum dan kenyataan masyarakat memiliki interaksi yang sangat penting dalam membentuk sistem hukum yang adil dan sesuai dengan kebutuhan sosial. Keduanya perlu dipahami dengan baik agar hukum dapat berfungsi secara efektif dalam masyarakat, dan masyarakat pun dapat menerima serta menghormati hukum yang ada.Â
- yuridis dan empiris normatif
Istilah yuridis dan empiris normatif sering digunakan dalam konteks ilmu hukum, terutama ketika membahas pendekatan-pendekatan yang digunakan untuk menganalisis hukum. Keduanya merujuk pada cara-cara yang berbeda dalam memahami, mengkaji, dan mengaplikasikan hukum dalam masyarakat. Kedua pendekatan ini penting dalam kajian hukum untuk memahami tidak hanya apa yang seharusnya berlaku menurut hukum, tetapi juga bagaimana hukum tersebut diterapkan dan diterima dalam kenyataan sosial.Â
- madzhab pemikiran positivsm
Madzhab pemikiran positivisme dalam konteks hukum, dikenal sebagai positivisme hukum (legal positivism), adalah aliran atau pendekatan dalam ilmu hukum yang menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas yang sah dan berdasarkan pada fakta-fakta positif yang dapat diamati, bukan pada moralitas atau norma-norma ideal. Menurut aliran ini, hukum itu ada karena diciptakan oleh lembaga negara yang berwenang, seperti legislatif atau pengadilan, dan hukum tersebut hanya sah selama dihasilkan sesuai prosedur yang sah, terlepas dari apakah hukum tersebut adil atau tidak menurut nilai moral tertentu.Â
- madzhab pemikiran hukum ( living law dan utilitiarime)
Madzhab pemikiran hukum "Living Law" adalah aliran pemikiran dalam ilmu hukum yang menekankan pentingnya hukum hidup dalam masyarakat, yaitu hukum yang berkembang, dinamis, dan mencerminkan realitas kehidupan sosial sehari-hari. Berbeda dengan positivisme hukum yang lebih mengutamakan hukum sebagai produk dari otoritas yang sah dan tertulis, Living Law menekankan bahwa hukum harus dipahami sebagai sesuatu yang hidup dan diterapkan dalam konteks sosial, budaya, serta dinamika kehidupan masyarakat. Utilitarianisme (Utilitarianism) adalah sebuah teori etika yang berfokus pada prinsip kebaikan terbesar untuk jumlah terbesar. Intinya, tindakan yang dianggap benar adalah tindakan yang menghasilkan manfaat atau kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam utilitarianisme, hasil akhir atau konsekuensi dari suatu tindakan menjadi penentu apakah tindakan tersebut benar atau salah, bukan niat atau motif di balik tindakan itu.Â
- pemikiran emilie durkheim
mile Durkheim (1858--1917) adalah seorang sosiolog Prancis yang dianggap sebagai salah satu bapak sosiologi modern. Pemikiran-pemikirannya banyak mempengaruhi perkembangan sosiologi, terutama dalam memahami hubungan antara individu dan masyarakat, serta peran institusi sosial dalam menjaga keteraturan sosial. Durkheim berfokus pada bagaimana struktur sosial, norma, dan nilai-nilai masyarakat mempengaruhi perilaku individu dan bagaimana masyarakat berfungsi untuk mempertahankan stabilitas dan kesatuan sosial.Â
- pemikiran hukum max weber, H.L.A HartÂ
Max Weber (1864--1920) adalah seorang sosiolog dan pemikir Jerman yang terkenal dengan teorinya tentang otoritas, rasionalitas, dan hubungan antara hukum dan masyarakat. Pemikiran Weber mengenai hukum sangat dipengaruhi oleh pandangannya tentang struktur sosial, pembagian kerja, dan bagaimana otoritas serta pemerintahan beroperasi dalam masyarakat modern. Weber dikenal karena pendekatannya yang menggabungkan sosiologi dan hukum, serta menekankan pentingnya rasionalisasi dalam perkembangan hukum. H.L.A. Hart (1907--1992) adalah seorang filsuf hukum asal Inggris yang terkenal dengan kontribusinya dalam pengembangan positivisme hukum, khususnya melalui bukunya yang terkenal The Concept of Law (1961). Hart berusaha mengembangkan teori hukum yang lebih lengkap dan modern untuk menjelaskan hubungan antara hukum dan masyarakat, serta bagaimana hukum seharusnya diterapkan dalam sistem hukum yang rasional.Â
- efectiveness of law, Effectiveness of law (efektivitas hukum) merujuk pada sejauh mana suatu sistem hukum dapat dijalankan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu untuk mengatur perilaku masyarakat, menegakkan keadilan, serta menciptakan keteraturan sosial. Efektivitas hukum tidak hanya dilihat dari seberapa banyak peraturan diterapkan, tetapi juga dari pengaruhnya terhadap perilaku individu dan kelompok dalam masyarakat.Â
- law and social control, "Law and Social Control" merujuk pada hubungan antara hukum (law) dan mekanisme yang digunakan dalam masyarakat untuk mengendalikan, mengatur, atau mengatur perilaku individu agar sesuai dengan norma dan aturan yang ada. Kedua konsep ini berkaitan erat dalam menciptakan keteraturan sosial dan memastikan bahwa individu berperilaku sesuai dengan standar yang diterima oleh masyarakat.Â
- socio-legal studies,Â
- Socio-legal studies adalah sebuah bidang interdisipliner yang mempelajari hubungan antara hukum (legal) dan masyarakat (social). Disiplin ini berfokus pada bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat, bagaimana masyarakat mempengaruhi perkembangan hukum, serta bagaimana hukum, pada gilirannya, mempengaruhi perilaku sosial, struktur sosial, dan kehidupan masyarakat secara umum.
Dalam socio-legal studies, para peneliti tidak hanya mempelajari teks hukum, tetapi juga konteks sosial, politik, budaya, dan ekonomi di mana hukum diterapkan. Mereka menganalisis bagaimana hukum dapat menjadi alat pengaturan sosial, tetapi juga bagaimana ketidaksetaraan sosial atau kekuasaan yang ada dalam masyarakat dapat memengaruhi penerapan hukum.
progresive law,Â
Progressive law adalah pendekatan dalam hukum yang berfokus pada perubahan dan pembaruan hukum untuk menciptakan keadilan sosial, mengatasi ketidaksetaraan, dan mempromosikan hak-hak individu, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan. Pendekatan ini berusaha untuk menanggapi dinamika sosial yang terus berkembang, serta memberikan respons hukum yang lebih responsif terhadap masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!