Tindak pidana terorisme di Indonesia mencakup berbagai tindakan yang dimotivasi oleh ideologi ekstremis, dengan tujuan menimbulkan ketakutan atau memaksakan agenda politik.Â
Kemudian mengenai undang-undang dan regulasi mengenai tindak pidana terorisme sendiri terdapat pada UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memberikan dasar hukum untuk penanganan kasus terorisme, termasuk penangkapan dan penyidikan.Â
Contoh kasus tindak pidana terorisme yaitu Bom Bali (2002): Salah satu serangan teroris paling dikenal, menewaskan ratusan orang dan Penyerangan Mapolrestabes Medan (2019): Kasus penyerangan oleh pelaku yang terafiliasi dengan kelompok ekstremis.Â
Analisis tindak pidana terorisme dari sudut pandang positivisme hukum menekankan pada penerapan hukum yang jelas dan tegas dalam menanggapi kejahatan ini.Â
- Hukum yang Ditetapkan, Positivisme hukum berfokus pada aturan yang berlaku, seperti UU No. 5 Tahun 2018, yang mengatur definisi dan sanksi bagi pelaku terorisme. Hukum harus diterapkan secara konsisten dan objektif.
- Perlindungan Hukum, Penerapan hukum harus melindungi hak asasi manusia sambil memastikan keamanan publik. Hal ini menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan individu.
- Fokus pada Bukti, Pendekatan ini menuntut adanya bukti konkret dalam penuntutan kasus terorisme, dengan prosedur yang transparan dan adil, untuk menghindari penahanan tanpa proses hukum yang jelas.
- Pencegahan, Hukum yang efektif harus mencakup langkah-langkah pencegahan, seperti pendidikan dan kesadaran masyarakat tentang radikalisasi.
- Stigma dan Labeling, Penting untuk menghindari stigma terhadap individu yang tidak terlibat langsung dalam aktivitas terorisme, meskipun hukum harus tegas terhadap pelanggar.
Dari sudut pandang ini, penegakan hukum yang kuat dan jelas adalah kunci untuk mengatasi tantangan yang ditimbulkan oleh terorisme.Â
Apa itu madzhab positivsm?
Madzhab positivisme hukum adalah aliran pemikiran yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh manusia dan harus diterapkan secara objektif. Madzhab ini berpengaruh dalam pengembangan sistem hukum modern, karena mengutamakan kejelasan dan kepastian hukum.Â
Secara keseluruhan, madzhab positivisme hukum memberikan kerangka kerja yang kuat untuk sistem hukum di Indonesia, meskipun harus tetap mempertimbangkan konteks sosial dan moral yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H