Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan hal ganjil dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 Oktober 2022.
Diketahui, 131 orang meninggal akibat berdesakan setelah polisi yang bertugas menembakkan gas air mata.
Setelah melakukan investigasi, Kontras mengaku telah mendapatkan 12 temuan awal. Salah satunya, keganjilan soal mobilisasi aparat di Kanjuruhan, termasuk Brimob yang membawa gas air mata.
Terlebih, gas air mata ini ditembakkan ke tribun penonton, utamanya tribun selatan. Padahal, suporter di area tersebut tidak dalam keadaan ricuh.
Menurut Mahfud, gas air mata yang sudah kedaluwarsa justru mengalami penurunan efek terhadap kondisi manusia. Dengan kata lain, kekuatan gas yang bisa bikin perih mata dan sesak napas itu tak lagi sekuat sebelum kedaluwarsa.
Bahkan, media asal Amerika The Washington Post melakukan investigasi terkait penggunaan gas air mata dalam tragedi yang menewaskan 131 orang tersebut.
Komnas HAM dalam hasil investigasi terhadap sejumlah jenazah, menyebut mayoritas penyebab meninggalnya 131 korban karena sesak napas dan gas air mata.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H