Akhir-akhir ini negara Indonesia di selimuti berbagai isu dan polemik, mulai dari kebijakan pandemi covid 19, vandalisme dan yang terakhir permasalahan di sahkannya undang-undang cipta kerja. Undang-undang cipta kerja mendapat sorotan banyak pihak, mulai dari rakyat sipil, mahasiswa, pengamat, politisi dan bahkan akademisi. Banyak asumsi dari banyak kalangan masyarakat menilai DPR RI dan Pemerintah sebagai lembaga Negara kurang etis mengesahkan Undang-undang cipta kerja di tengah-tengah pandemi covid 19 dalam negeri. Â
Banyak pengamat menilai pengesahan undang-undang cipta kerja akan memunculkan protes besar dari masyarakat, terutama kelompok pekerja atau buruh. Undang-undang cipta kerja di anggap merugikan bagi para buruh atau pekerja di Indonesia. Terlihat di berbagai wilayah dan daerah kelompok masyarakat menyerbu kantor DPR setempat untuk menyuarakan aspirasi dengan melakukan demonstrasi.
Pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga tertinggi Negara seharusnya mampu melihat keragaman karakter masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Sosialisasi tentang omnibus law merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemerintah pada masyarakat, khususnya kelompok pekerja, buruh dan pengusaha. Sosialisasi mengenai omnibus law dilakukan sebagai bentuk keterbukaan pemerintah pada semua kalangan mengenai undang-undang cipta kerja. Â
Ketergesahan dan tidak adanya sosialisasi terkait omnibus law menjadi boomerang bagi pemerintah, terlihat dimana banyak kelompok masyarakat yang tidak mensetujui undang-undang cipta kerja. Aksi Protes, anarkisme dan demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat menjadi bukti kekecewaan terhadap lembaga Negara. Â Pemerintah dan DPR RI sebagai agent yang dipercaya masyarakat untuk mengelola dan mengontrol Negara, seharusnya hadir serta mampu membaca keinginan dan harapan rakyat menyeluruh.
Isi pasal dalam undang-undang cipta kerja di anggap merugikan kaum buruh sehingga menguntungkan bagi kelompok pengusaha. Selain itu, pasal-pasal dalam undang-undang cipta kerja mengkhawatirkan hilangnya Sumber Daya Alam Indonesia. Pasal-pasal yang di anggap kurang berpihak pada masyarakat secara keseluruhan menjadikan gerakan kelompok masyarakat terutama kelompok pekerja dan buruh bergerak melakukan demonstrasi sebagai bentuk protes atas pengesahan undang-undang cipta kerja yang disahkan para Legislator.
Menyuarakan aspirasi tentu dengan tujuan agar aspirasi di dengar dan terpenuhi. Sangat di sayangkan jika ruang publik yang ada malah dijadikan tempat anarkisme oleh para demosntran. Terlihat diberbagai penjuru kota aksi para demonstran merusak berbagai fasilitas umum. Terlebih pedagang kaki lima, warung, kendaraan pribadi dan umum serta fasilitas Negara menjadi korban aksi anarkisme dai para demonstran, itu artinya bukan aspirasi yang berhasil di capai melainkan kerugian besar yang tersematkan.Â
Seharusnya kelompok masyarakat atau demonstran memanfaatkan ruang publik untuk di jadikan media berdialog dan berdebat mengenai isi dan problematika dalam undang-undang cipta kerja. Pemerintah dan DPR sebagai objek demonstrasi massa seharusnya juga mampu mengambil sikap yang bijak dengan mempersilahkan perwakilan demonstran untuk berdialog menyuarakan permasalahan pada para pekerja atau buruh.
Polemik mengenai omnibus law diharapkan menemui jalan keluar. Pemerintah dan Presiden sebagai kepala Negara masih mempunyai waktu tiga puluh (30) hari untuk mengkaji ulang kembali omnibus law. Sebagai Negara hukum, kelompok masyarakat juga masih mempunyai kesempatan menempuh langkah Judical review di Mahkamah Konstitusi mengenai undang-undang cipta kerja. Keberhasilan bangsa adalah kesejahteraan rakyat.Â
Dalam menghadapi isu dan polemik jarak antara rakyat dan pemerintah, pemerintah di harapkan bisa menjadi seorang ayah bagi masyarakat. Diskusi dan mediasi dalam penyampaian aspirasi masyarakt serta membahas omnibus law secara bersamaan akan terlihat demokrasinya bangsa Indonesia, sehingga kecurigaan serta sinisme mampu diredahkan dengan dialog bersama mencari jalan keluar untuk keselamatan bangsa Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H