Mohon tunggu...
Fahmi Abdurrohman
Fahmi Abdurrohman Mohon Tunggu... Lainnya - Aparat penegak hukum

Seorang santri aktif Syarifuddin

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Mengkambinghitamkan Termasuk Pelanggaran HAM?

19 Juni 2024   01:55 Diperbarui: 19 Juni 2024   01:55 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Kambing hitam, ungkapan yang seringkali kita dengar dimedia sosial baru-baru ini. Ungkapan tersebut berarti orang yang sebenarnya tidak bersalah dalam suatu peristiwa tetapi dia dipersalahkan dan dijadikan tumpuan orang yang sebenarnya bersalah.

Tapi mengapa menggunakan kata kambing hitam? Ternyata asal usul ungkapan kambing hitam berasal dari seorang sarjana protestan inggris, william tyndale di tahun 1530. Tynlade menciptakan kata kambing hitam untuk menggambarkan makhluk yang menanggung dosa. Ia menguraikan deskripsi ibrani tentang ritual yom kippur dari kitab imamat. Ritual tersebut adalah upacara pengakuan dosa menggunakan kambing yang dipilih dari undian dua ekor kambing. Ia menafsirkan kata ibrani ‘azazel’ sebagai ‘ez ozel’ yang berarti kambing yang melarikan diri. Tetapi ada yang mengatakan azazel adalah iblis yang menyerupai kambing.

Mengkambing hitamkan juga termasuk pelanggaran HAM? Dilansir dari hukumonline.com bahwa ketentuan pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk tuhan dan merupakan anugrah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

Dan Pasal 1 angka 6 mendefinisikan pelanggaran HAM sebagai perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, atau mencabut hak asasi manusia seorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang. Pelanggaran HAM dibagi menjadi 2 yaitu Pertama, pelanggaran HAM ringan seperti cyber bulyying, ketidak adilan, dan sejenisnya. Kedua, pelanggaran HAM berat Pasal 7 UU 26/2000 menerangkan bahwa pelanggaran HAM yang berat mencakup dua hal, yaitu genosida, dan kejahatan terhadap manusia.

Kesimpulannya Mengkambinghitamkan seseorang termasuk pelanggaran HAM ringan atau disebut juga human rights abuse, Bahkan Mengkambinghitamkan atau fitnah dapat mengakibatkan kejahatan kepada manusia.

Contohnya kasus vina cirebon yang baru-baru ini mulai terkuak siapa dalangnya, tetapi ada kejanggalan mengenai korbannya, Hotman paris yang merupakan kuasa hukum vina mengatakan 

“Tiba-tiba sekitar 4 hari yang lalu adaa seorang oknum polisi yang mengaku utusan dari pak rudiana ini mau menunjuk kami sebagai kuasa hukumnya, tapi ada pesan terselubung dimana pak rudiana itu yakin bahwa pelakuya adalah pegi” kata  hotman

Hotman menduga rudiana adalah bagian dari pihak-pihak yang ingin menargetkan pegi untuk dijadikan pihak yang bersalah dalam kasus ini. Dalam kasus diatas pegi yang dijadikan kambing hitam menurut hotman karna banyak kejanggalan dalam kasus tersebut.

Contoh kasus diatas adalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang terjadi di indonesia, Pelanggaran HAM dapat dicegah dengan cara memperketat hukum dan memberikan sangsi yang berat kepada pelakunya dan oknum-oknum yang berkaitan

Kurang lebihnya saya selaku penulis mohon maaf sebesar-besarnya dan penulis juga meminta kritik dan sarannya agar penulis bisa berkembang lebih baik dan memberikan 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun