Mohon tunggu...
Fahmi Saefudin
Fahmi Saefudin Mohon Tunggu... Editor - Introvert Personality

Mahasiswa Pendidikan Kewarganegaraan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibuslaw dalam Perspektif Hukum Adat

5 November 2020   02:00 Diperbarui: 5 November 2020   04:06 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa yang terlintas dalam benak kita ketika mendengar kata Omnibuslaw? Yang sedang ramai dibahas oleh netizen dengan berbagai asumsi dan meme DPR yang bertebaran dimedia sosial hehe, Apa benar RUU ini dibentuk untuk menciptakan lapangan kerja? memang dengan membaca namanya sekilas mungkin kita akan tergiur beranggapan bahwa undang-undang ini memiliki tujuan untuk mempermudah mencari pekerjaan, kalo kata pribahasa diluarnya seperti madu didalamnya empedu. begitulah kira-kira. 

Sebenarnya apa sih Omnibuslaw itu?
Omnibuslaw bisa disebut juga undang-undang sapu jagat atau lebih dikenal dengan nama Omnibuslaw merupakan suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik untuk mengamandemen, memangkas dan mencabut sejumlah undang-undang lain. Lalu apa saja isi kandungan dalam undang-undang ini, sebenarnya Omnibuslaw ini terdiri dari tiga bagian ada RUU Cipta Kerja, RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, dan RUU tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Namun dari ketiganya itu yang paling banyak menjadi sorotan adalah RUU Cipta Kerja selain memuat pasal Kontroversial RUU ini juga dinilai hanya mementingkan kepentingan para Investor. Oleh karenanya sebagai Mahasiswa setidaknya kita ikut andil dalam melakukan aksi unjuk rasa diberbagai daerah masing-masing atau bisa dengan cara menandatangani petisi online dan menaikan hashtag #mositidakpercaya #cabutomnibuslaw dimedia sosial kita. Tujuannya sebagai upaya bentuk penolakan dan menuntut pencabutan RUU CiLaKa ini. Banyak Hal dan pelajaran yang saya dapat ketika melakukan aksi Demonstrasi disenayan. berujung dengan tindakan Anarkis dan sikap represif aparat kepada mahasiswa yang akhirnya mengakibatkan Chaos disekitar gedung istana dan Thamrin. Pada awalnya aksi ini berjalan dengan Kondusif entah kenapa alasannya sehingga terjadi bentrok antara Mahasiswa dan aparat kepolisian. Saya mendapat berbagai informasi dari narasinews dan tim telusur najwa shihab yang melakukan investigasi bahwa kerusuhan ini bukan mutlak dilakukan oleh Mahasiswa bahwasanya terdapat sejumlah penyusup yang terjadi pada aksi demonstrasi 8 oktober tersebut. DiCCTV terlihat ada beberapa komplotan melakukan tindakan Provokatif dengan melempari batu ke arah aparat mereka juga melakukan pembakaran halte Bus Way Sarinah, tidak hanya itu mereka juga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret2 dan merusak berbagai fasilitas umum. bukti-bukti autentik baik cctv maupun video amatir yang telah dikumpulkan oleh tim telusur najwa shihab melihatkan komplotan orang-orang itu tidak memakai jas Almameter yang mengidentitaskan mahasiswa, mereka mengenakan pakaian tertutup dengan jaket hitam dan topi .

Lalu apa hubungannya dengan masyarakat adat, oke sebelum mejelaskan kaitannya dengan hukum adat mari kita mengetahui isi-isi kandungan kontroversial pada RUU Cipta Kerja, berikut pasal yang dianggap Kontroversi:

-Pasal yang menghapus Upah Minimum,
Yang awalnya upah minimum kabupaten/kota, kini dihapus dan diganti dengan upah minimum Provinsi. Penghapusan ini dinilai membuat upah Pekerja bisa menjadi lebih rendah dari penghasilan saat ini.
-Pasal tentang Jam Lembur yang jadi  lebih lama,
Disebutkan dalam Bab IV  tentang Ketanakerjaan dalam pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
-Pasal tentang Kontrak seumur Hidup,
Dalam pasal 61 disana dicantumkan perjanjian yang intinya perjanjian kerja berakhir pada pekerjaan selesai.
-Pasal tentang mempermudah perekrutan tenaga kerja Asing,
Ini tentunya sangat merugikan apalagi angka pengangguran amatlah tinggi, eh pemerintah seenaknya mempermudah kedatangan pekerja asing. Padahal masyarkat pribumi saat ini banyak yang sedang membutuhkan pekerjaan. Apa karna pemerintah melihat dari skillnya?
-Pasal Pemutusan Hubungan Kerja sewaktu-waktu,
Ini juga tak kalah Kontroversi, seperti yang telah disebutkan pada point ke tiga, ada kemungkinan pengusaha bisa memutus kontrak/hubungan kerja dengan sepihak, tentu sangat merugikan para pekerja

Nah lalu apa kaitannya Omnibuslaw dengan Masyarakat adat apakah membawa Cilaka?
RUU Cipta Lapangan Kerja sesuai namanya memang pantas disandang dengan RUU CiLaKa, yang memang substansinya krusial tidak hanya merugikan bagi para buruh akan tetapi berdampak bagi masyarakat adat dan Lingkungan. Rancangan Omnibuslaw ini lebih condong kepada Investor dan tidak memperdulikan nasib masyarakat adat dan lingkungan Hidup.

Sekilas RUU Cipta Kerja ini tidak nampak salah karena niatnya untuk menciptakan Lapangan Pekerjaan. Akan tetapi dampak buruk yang akan dtimbulkan amatlah besar, karena dalam naskah RUU Cilaka ini terdapat yang isinya “Masih sulitnya memperoleh lahan dalam melakukan Investasi diindonesia”  yang nantinya akan terjadinya berbagai Konflik dan kekerasan yang dialami masyarakat Adat sebagai akibat perebutan Lahan dan perampasan wilayah. Sebagai contoh kita melihat dikalimantan sudah terjadi pembakaran hutan tujuannya yaitu untuk dijadikan lahan perkebunan sawit dan pembanguan ibu kota baru, padahal proyek pendirian ibu kota baru membutuhkan anggaran biaya yang amat lah besar sehingga tidak menuntut kemungkinan pemerintah akan menggandeng Investor asing.
Selain itu rancangan RUU Cilaka ini juga justru mengambil langkah mundur seperti menghapus, merubah dan mengintervensi perlindungan dan hak-hak masyarakat Adat termasuk sumber daya alam yang berada diwilayah mereka.

Mempermudahkan Investasi dan hak menggugat yang semakin lemah akan menimbulkan konflik dimasyarakat adat. Belum lagi setelah terjadi pembangunan dimana-mana akan mengikis budaya dan adat istiadat tradisional setempat dan memicu terjadinya kriminalisasi terhadap masyarakat adat, RUU Cilaka juga tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan izin lokasi. Ketentuan ini akan mempersulit masyarakat adat yang akan terlibat dalam proses pembangunan  yang mempengaruhi kehidupannya.

Maka setelah uraian diatas bahwa Rancangan Omnibuslaw RUU Cipta Kerja ini serangkaian yang meresahkan. Bertentangan dengan konstitusi negara kita dan melanggar HAM. Omnibuslaw ini tidak hanya berbahaya untuk kalangan buruh, masyarakat adat,dan Lingkungan akan tetapi bertentangan bagi konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD1945.
Oleh sebabnya mari kita tolak RUU Cipta kerja ini dan memnuntut agar Presiden dan DPR segera mencabut Omnibuslaw.

Sekian dari saya Terimakasih.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun