Mohon tunggu...
Fahmi PrismaPutra
Fahmi PrismaPutra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

mempunyai hobi bermain Badminton, menyukai topik bertemakan olahraga, teknologi, dan otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak negatif Tukang Parkir Liar yang Ngetem di Depan Alfamart dan Indomart

1 Mei 2024   17:10 Diperbarui: 10 Mei 2024   14:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
detikFinance - detik.com

Sudah tidak asing lagi bahwa tukang parkir liar itu sudah merajalela di seluruh kota, awalnya kita sebagai warga, tidak terlalu mempermasalahkan adanya tukang parkir tersebut. Tetapi makin kesini, kita makin geram terhadap tukang parkir liar, pasalnya barang kebutuhan sedang naik ditambah lagi kita harus membayar tukang parkir yang datang ketika kita ingin mengeluarkan kendaraan.

Dengan kehadirannya tukang parkir liar ini, kita berfikir dua kali buat belanja di minimarket yang ada tukang parkirnya. Terkadang kita lebih memilih minimarket yang aga jauh demi tidak membayar parkir.

Pihak Alfamart dan Indomart sudah membayar pajak parkir

Sebenarnya minimarket yang kita kenal itu, sudah membayar retibusi parkir ke pemda, jadi tidak di perbolehkan ada pungutan parkir lagi. Menurut Undang-Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan soal retribusi parkir yang merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan. Jadi kita seharusnya terbebas dari biaya parkir dan tidak perlu ada tukang parkir.

Jika Tukang parkir melakukan pemaksaan maka akan dikenakan Pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP tentang pemerasan dan pengancaman. "Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Beberapa Komentar Orang-orang sekitar terkait Tukang Parkir liar

"Sebenernya kita mau ngasih tapi kadang bikin kesel juga, karena dia Cuma diri doang sambil minta duit, sedangkan kita geser motor sendiri tanpa dibantuin, dan yang lebih ngeselin lagi, pas kita dating dia gaada, pas dah pengen nyalain motor dia muncul sambil minta duit." Ucap salah satu orang yang terkena dampaknya.

Langkah terbaiknya, bagi siapapun yang melihat oknum Tukang parkir liar, bisa melapor langsung ke pegawai minimarketnya, akan tetapi banyak dari kita yang takut untuk melaporkan, dan jika ditegur dengan lisan tidak membuat si oknum tersebut jera.

Upaya yang dilakukan oleh Alfamart dan Indomart

Ada beberapa minimarket yang sudah memikirkan cara untuk mengusir oknum tukang parkir liar yaitu dengan cara Membuat spanduk besar dan ditempel di halaman minimarket tersebut. Dengan adanya spanduk tersebut para oknum tidak akan bisa mencoret atau merusak spanduk yang telah terpasang karena bentuknya yang sangat besar. Jika cara tersebut belum efektif, bisa mlakukan cara lain yaitu dengan cara pihak minimarket bekerja sama dengan pemda dan polisi, untuk mengusir oknum-oknum yang bisa membuat omset yang didapatkan menurun.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun