Mohon tunggu...
Fahma Tiara Ningsih
Fahma Tiara Ningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesehatan Mental Masa Kini dan Penanganan Secara Islami

27 Juni 2023   15:19 Diperbarui: 27 Juni 2023   15:26 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tingkat tertinggi dan terlibat vena dalam masyarakat dan tempat kerja, kebebasan dari stigma dan diskriminasi ( Organisasi Kesehatan Dunia,2013).

Pekerjaan kesehatan mental di Indonesia bisa membaca sebagai kegiatan untuk mencapai derajat kesehatan jiwa terbaik untuk setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan promosi, pencegahan, pengobatan dan metode rehabilitas menyeluruh. Terintegrasi dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Tentang kesehatan jiwa sebagai pedoman pelaksanaan kesehatan jiwa yang luas. Mengidentifikasi layanan kesehatan mental esensial dan rujukan pekerjaan kesehatan mental diterapkan membangun sistem pelayanan kesehatan jiwa hierarki dan komprehensif. Selain aspek pelayanan, juga merupakan jiwa bagi mereka yang berada dalam bahaya. Diidentifikasi sebagai sumber daya dalam implementasi, meliputi sumber daya manusia, fasilitas pelayanan, bahan teknologi dan produk teknis dan dana. Pelaksanaan pekerjaan kesehatan jiwa harus didasarkan pada prinsip keadilan, kemanusiaan, kepentingan dan transparansi, akuntabilitas, komprehensif, protektif dan tidak diskriminasi(UU,2014).

Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi kebijakan kesehatan mental di Indonesia. Kesehatan mental di Indonesia harus fokus pada peningkatan gelar kesehatan jiwa di masyarakat dan pencegahan penyakit.Al-kindi juga berpendapat demikian gangguan mental ini harus dicegah dengan tepat untuk mencegah kerusakan tubuh. Pemulihan dan penyembuhan jiwa itu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1.Kesabaran untuk perbaiki diri melampaui kesabaran dalam pengobatan penyakit fisik.

2.Biasakan diri Anda dengan kebiasaan yang terpuji.

3.Bangun kebiasaan yang terpuji sejak dini pada hal-hal yang membutuhkan perhatian kesulitan lalu tambahkan lebih banyak kebiasaan lebih besar dari itu.

4.Jika sudah menjadi kebiasaan naikkan levelnya atau bahkan lebih tinggi agar mereka terbiasa dengan benda yang lebih besar maupun yang lebih kecil.

5.Penyembuhan dalam Islam dikenal sebagai proses penyembuhan dan menyembuhkan penyakit mental dan spiritual, moral dan fisik melalui bimbingan agama berdasarkan Alquran pengalaman melalui pendampingan ajaran Allah subhanahu Wa ta'ala terkait dengan spiritualitas.penyembuhan dijelaskan dalam alquran sakit jiwa salah satu ayat Alquran yang berisi aspek penyembuhan gangguan jiwa ada di dalam Alquran ayat 82 yang artinya "kami menurunkan Alquran dan hal ini kemudian menjadi menawar dan rahmat bagi mereka yang beriman".

Alquran tidak menambahkannya selain rugi juga tidak adil. Dari ayat-ayat di atas dapat diketahui kesehatan itu melihat Islam sebagai hasil dari proses penyembuhan, tidak diragukan lagi bahwa Alquran memiliki kekuatan spiritual yang luar biasa, itu ada di mana-mana dan memiliki dampak mendalam pada manusia . Alquran membangkitkan pikiran dan membangkitkan kesadaran manusia. Manusia dipengaruhi oleh Alquran tempatnya menjadi manusia yang baru yang terlahir kembali. Ayat-ayat dalam Alquran menjadi penefis guna mengubah pemikiran dan kepribadian individu dengan metode afektif, yaitu motivasi, pengulangan, perhatian, pembagian belajar, dan perubahan secara bertahap. Di samping itu secara kontekstual Alquran mampu menerapi jiwa manusia dengan mengamalkan ajaran Islam yang dimuat Alquran melalui dakwah, ibadah, dzikir dan taubat. Oleh karena itu dianjurkan jika mengalami gangguan kesehatan mental dapat membaca Alquran atau dibacakan Alquran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun