Mohon tunggu...
Fahman Habibi
Fahman Habibi Mohon Tunggu... Administrasi - Aktivis

Fahman Habibi kelahiran jambi tepatnya didaerah merangin JANGKAT, saya adalah seorang yang bercita-cita kedaulatan benar-benar terwujud di negeri ini

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fatwa "Ngaco" Kapolri?

22 Desember 2016   07:21 Diperbarui: 22 Desember 2016   07:56 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa waktu yang lalu kapolri Tito karnavian  mengatakan bahwa  fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak. Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak, jika kita amati pernyataan diatas selaku penegak hukum tampak sekali  kapolri tidak memiliki pengetahuan hukum yang mendalam dan ini sangat berbahaya karena kapolri sama sekali tidak berhak membuat aturan hukum sendiri bahkan membuat fatwa baru diluar kewenangannya  karena tugas Polri itu mestinta menagakkan aturan dan Hukum yang berlaku ditengah masyarakat

Kemudian mari kita merujuk pada salah satu hadits rosulullah

Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari hamba-hamba. Akan tetapi Dia mencabutnya dengan diwafatkannya para ulama sehingga jika Allah tidak menyisakan seorang alim pun, maka orang-orang mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Kemudian mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa dasar ilmu. Mereka sesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari no. 100 dan Muslim no. 2673)

Sebagai pembanding mari kita perhatikan pernyataan Busyro muqoddas seorang pakar hukum yang juga mantan ketua KPK,  Menurut  Busyro  hukum itu  ada empat, salah satunya hukum agama, lalu yang dikeluarkan oleh MUI adalah fatwa agama, tentu ini hukum positif

Beberapa fatwa yang disampaikan MUI  itu sangat jelas ditujuakan kepada seluruh Ummat Islam Jika  ummat tidak lagi mengikuti ulamanya dan lebih patuh pada penguasa dan  pimpinan parpol  saja maka tidak akan ada lagi pengawal moral di republik kita ini  dan spirit  revolusi mental pasti gagal Total alias terkubur dan mati.

Menurut saya Fungsi Fatwa itu untuk  memperjelas hukum terhadap sesuatu yang belum di hukumi dalam Alqur'an dan Hadits atau untuk menberi penjelasan atau mempertegas sesuatu yang masih abu-abu dengn methode yang sudah disepakati oleh  para ulama dan ilmuan sesuai disiplin ilmunya masing-masing                       

Jadi sudah sewajarnya Jika fatwa MUI itu harus diikuti oleh seluruh Ummat islam termasuk kapolri jika meyakini dirinya sebagai seorang muslim dan ummat agama lain harus menghormati dan menghargai aturan yang ada dalam agama islam sebagai wujud kebhinneka tunggal ikaan kita

Namun jika  terdapat penolakan pribadi menurut saya cukup disimpan dalam hati, atau jika pihak tertentu  memiliki ilmu yang mumpuni sebaiknya mengajukan perbandingan hukum yang bisa diajukan kepada  majelis Fatwa MUI ,

 Jika ada yang mempertanyakan terakit fatwa MUI  yang berjumlah  ribuan itu  sangat wajar karena itu Fatwa yang dikeluarkan MUI menjadi hukum yg mengikat kehidupan yang pertanggung jawabannya juga dunia dan akhirat , sama seperti aturan hokum perundangan yang dikeluarkan oleh pemerintah dari pusat hingga daerah juga ribuan tapi bedanya aatauran  itu  konsekwensinya jika dilannggar akan berhadapan dengan pengadilan yang bersifat duniawiyah

Oleh karena itu penetapan  fatwa itu dilakukan secara Hati-hati dan tidak bisa dicabut sebelum ditemukan dalil yang lebih kuat... jika ada dalil yang lebih kuat maka dia akan gugur dengan sendirinya

FAHMAN HABIBI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun