Mohon tunggu...
Fahma HaliyatunNajihah
Fahma HaliyatunNajihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasantri

Salah seorang santri di malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat Profesi Menurut Ijtihad Para Ulama' Kontemporer

16 Maret 2023   13:12 Diperbarui: 16 Maret 2023   13:16 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

فَالتَّكْيِيْفُ الفِقْهِيُّ الصَّحِيْحُ لِهَذَا الْكَسْبِ أَنَّهُ مَالٌ مُسْتَفَادٌ --يوسف القرضاوي، فقه الزكاة، بيروت-مؤسسة الرسالة، ط، 3، 1393هـ/1983 م، ج، 1، ص. 490

“Zakat diambil dari gaji atau sejenisnya. Sedang cantolan fiqhnya yang sahih terhadap penghasilan ini adalah mal mustafad (harta perolehan)” (Yusuf al Qaradlawi, Fiqh az-Zakat, Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-3, 1393 H/1983 M, juz, 1, h. 490)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun