Mohon tunggu...
fahdarani shoffi
fahdarani shoffi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca, memanah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Musik Menurut Islam

17 November 2022   19:05 Diperbarui: 17 November 2022   19:07 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian musik
Musik adalah seni ataupun nada dalam bahasa arab musik dengan istilah yang sama dan tidak memiliki istilah khusus dan hanyalah serapan dari kata aslinya. Dalam kitab Al mu'jam Al wajiz "Musik adalah kata dari bahasa yunani yang berarti seni dalam memainkan alat pukul.

B. Kesepakatan dan perselisihan
1. Yang disepakati haram
Para ulama sepakat menghukumi bahwa musik itu hukumnya haram, jika musik itu disertai dengan satu dari tiga hal dibawah ini ;


a. Kemaksiatan Nyata
Musik menjadi haram hukumnya jika dibandingkan dengan kemungkaran (Kemaksiatan) yang nyata.
Ulama sepakat bahwa ini bukan soal musiknya melainkan kemaksiatan yang menempel didalam musik itu yang menjadi titik haramnya, dan bisa juga kemaksiatan itu menempel pada lagu atau lirik yang disampaikan. Seperti lirik yang mengandung kesyirikan.

b. Menimbulkan fitnah
Ulama juga sepakat bahwa musik juga haram hukumnya jika musik itu menimbulkan fitnah. Fitnah dalam teks syariah sering muncul dengan makna yang berbeda-beda, ada  yang menyebut fitnah itu berarti musibah dan ada yang menyebut itu juga sebagai ujian.

c. Melalaikan kewajiban
Musik juga menjadi haram jika membuat para pendengarnya lalai dengan kewajibannya sebagai seorang muslim. Karena semua ulamapun sepakat bahwa wajib seorang muslim menjalankan kewajibannya sebagai hamba Allah.

2. Diperselisihan
 Musik menjadi diperselisihka hukumnya  jika memang musik itu terbebas dari 3 hal yang tadi telah disebutkan diatas.
a. Musik tidak berkemaksiatan
b. Musik tidak menimbulkan fitnah, dan
c. Musik tidak melalaikan kewajiban sebagai seorang muslim. Jika bebas dari ketiga hal diatas maka musik menjadi bias; bisa dikatakan haram, dan  sangat mungkin dikatakan halal, tergantung dari pandangan siapa yang melihat masalah tersebut.

3. Halal dan haramnya musik
Ada 2 kelompok pendapat ada yang menghukumi mutlak mengharam dan juga ada yang membolehkan.


a. Musik haram
Ada dua orang sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wa salam yang tegas mengharamkan nyanyian dan musik. Abdullah bin mas'ud r.a juga termasuk diantara sahabat yang mengharamkan musik.
- Dalil haramnya musik
Kelompok yang mengharamkan bersandar dengan Quran dan hadist. Dalam QS. Luqman/31 :6 "Dan diantara manusia ada yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Merek itu akan memperoleh azab yang yang menghinakan.


b. Musik halal
Hukum musik dan nyanyian itu boleh, akan tetapi ada 3 syarat;
- Terjaga dari fitnah
- Terjaga dari kemaksiatan
- Terjaga dari kelalaiannya


- Dalil Halalnya Musik
Imam Baihaqi meriwayatkan sebuah atsar dari khasiat bin jubair, beliau berkata " Aku bersama Umar bin Khatab berjalan dalam perjalanan haji
Bersama diatas kendaraan, diantara kita ada Abdurrahman bin A'uf.

Smoga bermanfaat :)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun