Mohon tunggu...
MOHAMMAD FAJAR NURFATAH YASIN
MOHAMMAD FAJAR NURFATAH YASIN Mohon Tunggu... Administrasi - TARUNA

TARUNA MUDA POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Hukum Pidana Terkait Narkotika di Indonesia

15 Juni 2024   21:31 Diperbarui: 15 Juni 2024   21:31 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis, yang dapat menyebabkan ketergantungan, penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, pengurangan dan penghapusan rasa nyeri, dan lebih banyak lagi. Dalam menangani penyebaran dan penyalahgunaan narkoba, Indonesia adalah salah satu negara yang paling sulit. Narkotika tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan mental pengguna, tetapi juga berdampak buruk pada masyarakat secara sosial dan ekonomi. Indonesia telah menerapkan hukum dan peraturan yang ketat untuk mengatasi masalah ini. 

Sebagai dasar hukum pidana narkotika Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur semua aspek terkait narkotika, mulai dari definisi dan klasifikasi narkotika, tindakan yang dilarang, hingga sanksi pidana bagi pelanggar. Undang-undang ini juga mengatur rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Indonesia telah berubah dari menjadi "negara transit" menjadi "negara tujuan" dalam peta perdagangan narkoba dunia karena berada di antara dua benua, Asia dan Australia, serta dua samudera, Samudera Pasifik dan Samudera Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar dengan 17.508 pulau dan garis pantai terpanjang di dunia, Indonesia sangat cocok untuk produsen opium terbesar.

Di Indonesia, ada beberapa lembaga yang menangani masalah narkotika, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bea Cukai. Untuk memerangi peredaran narkoba, yang seringkali melibatkan jaringan internasional, kolaborasi antar lembaga ini sangat penting. Kepolisian bertanggung jawab atas penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum narkotika. Untuk mengurangi peredaran narkotika di masyarakat, polisi sering melakukan razia dan penertiban. BNN sangat penting untuk menghentikan, memerangi, dan membantu orang yang menggunakan narkoba. Selain itu, BNN berfokus pada sosialisasi dan mendidik masyarakat tentang bahaya narkoba. Bea Cukai bertanggung jawab untuk mencegah masuknya narkoba melalui jalur ilegal di perbatasan dan pelabuhan.

Proses penegakan hukum pidana terkait narkotika di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, antara lain korupsi penegak hukum dapat menghambat proses penegakan hukum dan memungkinkan pelaku kejahatan narkotika lolos dari jeratan hukum. Narkoba seringkali melibatkan jaringan internasional yang sulit dilacak dan dibongkar. Ini membutuhkan kerja sama internasional yang efektif. 

Rehabilitasi pengguna narkoba masih sulit, terutama jika tidak ada fasilitas dan karyawan yang memadai. Pemerintah Indonesia terus berusaha meningkatkan penegakan hukum pidana narkotika dengan berbagai cara. Salah satunya adalah meningkatkan kapasitas penegak hukum melalui pelatihan dan pendidikan. Ini akan membuat penegak hukum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih baik dalam menangani kasus yang berkaitan dengan narkotika. Indonesia secara aktif bekerja sama dengan negara lain dan kelompok internasional untuk memerangi jaringan narkotika internasional. Untuk membantu pengguna narkoba kembali ke masyarakat, program rehabilitasi pemerintah meningkatkan jumlah pusat rehabilitasi dan meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada pengguna narkoba.

Implementasi hukum pidana terkait narkotika di Indonesia adalah proses yang rumit dan sulit. Tantangan seperti korupsi dan jaringan internasional masih perlu ditangani, meskipun telah ada kerangka hukum yang solid dan banyak upaya yang dilakukan. Indonesia berharap dapat mengurangi efek buruk narkoba dan menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan aman dengan terus meningkatkan kerja sama antar lembaga dan internasional serta memperkuat program rehabilitasi.

Referensi :

Herindrasti, Valentina Lusia Sinta. "Drug-free ASEAN 2025: Tantangan indonesia dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba." Jurnal Hubungan Internasional 7.1 (2018): 19-33.

Simangunsong, Frans. "Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika." RECHTSTAAT 8.1 (2014).

Sudanto, Anton. "Penerapan hukum pidana narkotika di Indonesia." ADIL: Jurnal Hukum 8.1 (2017): 137-161.

Sumanto, Atet. "Efektifitas Pidana Mati Dalam Proses Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika." Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan 22.1 (2017): 21-31.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun