Mohon tunggu...
FAELA SUFAH
FAELA SUFAH Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Tim II KKN Undip

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Remaja Desa Tangkil Tengah Sepakat "Miras Bukan Hal yang Gaul Menurut Hukum"

18 Agustus 2019   12:28 Diperbarui: 18 Agustus 2019   12:31 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berawal Dari Mencoba, Anda Akan Menjadi Pecandu. Dokpri.

            

Miras (minuman keras) adalah minuman yang mengandung alkohol, menimbulkan rasa candu dan bisa berbahaya bagi pemakainya karena dapat mempengaruhi pikiran, suasana hati dan perilaku, serta menyebabkan kerusakan fungsi-fungsi organ tubuh. Efek yang ditimbulkan adalah memberikan rangsangan, menenangkan, menghilangkan rasa sakit, membius, serta membuat gembira.

Desa Tangkil Tengah masih dalam kategori "kota santri". Nilai-nilai islam yang masih terasa kental haruslah diwariskan pada remaja desa dengan tidak berkompromi pada minuman beralkohol. Hal ini menjadi tugas perangkat desa dan masyarkat setempat serta peran utama orangtua untuk memastikan budaya islami tetap terjaga.

Bersama saya Ledy Kristiani Zega, Mahasiswi Hukum 2016 mengadakan program mono dalam TIM KKN II UNDIP 2019 untuk melakukan pendampingan kepada remaja setempat serta memberikan pemahaman bahwa mengkonsumsi minuman keras juga memiliki sanksi pidana dalam pasal 492 KUHP dan dapat menimbulkan jenis tindak pidana lain di bawah tingkat kesadaran si pemabuk.

Hingga akhirnya program ini dapat diterima baik oleh Remaja Desa Tangkil Tengah dengan bersama-sama memastikan diri bahwa tidak akan mengkonsumsi minuman keras dan sejenisnya dan cita-cita remaja desa yang kebanyakan ingin berpendidikan tinggi hingga sukses. Kesadaran itu yang membuat penulis yakin bahwa maraknya penggunaan miras akhir-akhirnya ini Desa Tangkil Tengah karena kurangnya edukasi serta pendampingan dari pihak berwajib apalagi masih rendahnya tingkat kesadaran hukum di dalamnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun