Mohon tunggu...
FAELA SUFAH
FAELA SUFAH Mohon Tunggu... Insinyur - Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Diponegoro

Tim II KKN Undip

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perangkat Desa Tangkil Tengah Antusias Ikuti Pendampingan Penyusunan RAB

18 Agustus 2019   02:06 Diperbarui: 18 Agustus 2019   02:31 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penerimaan modul RAB oleh Kepala Desa Tangkil Tengah, Dokumen Pribadi

                       Berkurangnya angka kemiskinan merupakan salah satu target yang akan selalu ada di setiap periode kepemimpinan. Salah satu upaya yang dirasa efektif mengatasi masalah tersebut adalah meningkatkan pembangunan desa dengan memberikan sejumlah dana yang sepenuhnya diserahkan kepada desa. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2019 menyebutkan bahwa setidaknya setiap desa mendapat dana Rp934 juta. Pengalokasian dana sekitar 70-80%  untuk bidang infrastruktur, sedangkan sisanya untuk bidang pemberdayaan masyarakat.   

            Bidang infrastruktur mendapat porsi yang cukup banyak karena memiliki peran penting dan krusial menyangkut kesejahteraan masyarakat. Sebagai contoh, pembangunan jalan rabat beton sebagai akses transportasi. Sebelum pembangunan dapat direalisasikan, pemerintah desa wajib melampirkan gambar teknik dan Rancangan Anggaran Biaya (RAB). Namun, permasalahan utama yang ditemui adalah kurang pahamnya perangkat asal usul perhitungan RAB. Hal ini dikarenakan pembuatan gambar teknik dan RAB biasanya diserahkan pada pihak ketiga dengan mengeluarkan sejumlah biaya desain. Permasalahan tersebut ditemukan di Desa Tangkil Tengah, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Pendampingan penyusunan RAB pertemuan ketiga di kediaman salah satu perangkat desa, dokumen pribadi
Pendampingan penyusunan RAB pertemuan ketiga di kediaman salah satu perangkat desa, dokumen pribadi

            Salah satu solusi Tim II KKN Undip untuk memecahkan masalah kurangnya pengetahuan perangkat desa dalam menyusun RAB adalah dengan memberikan program yaitu pendampingan  tentang tata cara menyusun RAB. Pendampingan ini dilakukan dalam tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama pada tanggal 18 Juli 2019, berdiskusi tentang kesulitan perangkat dalam penyusunan RAB di Balai Desa Tangkil Tengah. Pertemuan kedua yang dilaksanakan tanggal 2 Agustus 2019, mengupas dan membahas contoh RAB salah satu pekerjaan yaitu pembangunan jalan rabat beton. Sedangkan pertemuan terakhir yaitu tanggal 14 Juli 2019 berupa praktik penyusunan RAB oleh perangkat desa sekaligus penyerahan modul tata cara penyusunan RAB. 

            Program ini mendapat tanggapan positif, karena perangkat desa mendapat ilmu baru yang dapat dipraktikan langsung untuk program pembangunan desa selanjutnya. Untuk kedepannya, Tim II KKN Undip  berharap pihak desa dapat lebih mandiri tanpa harus melimpahkan ke pihak ketiga serta mampu menyusun RAB secara efektif dan efisien karena telah mengetahui rincian penyusunan RAB demi kesejahteraan Desa Tangkil Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun