Hal yang kini mulai banyak diperbincangkan adalah mengenai penerapan K3 dalam berbagai sektor kerja, baik sektor kerja rumahan maupun sektor industri yang besar.Â
Lalu apa yang dimaksud dengan K3 itu sendiri?
K3 atau Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu bentuk upaya pencegahan, pengendalian dan penanganan permasalahan akibat kerja di tempat kerja guna meminimalisasi kecelakaan kerja. Secara umum k3 memiliki peran penting dalam keberlangsungan hidup pekerjaan selama bekerja.Â
K3 di Indonesia mengacu pada UU keselamatan kerja no 1 tahun 1970.Â
Ada 3 konsep dasar k3 diantaranya yaitu
1. Kapasitas kerja, yakni berhubungan dengan kemampuan  seseorang untuk menyesuaikan pekerjaan nya, misalnya dengan latar pendidikan.
2. Beban kerja, berkaitan seberapa besar beban yang dapat diambil atau di terima oleh pekerja.
3. Lingkungan kerja, pada bagian ini ada yang dinamakan dengan istilah Domino's Teori yaitu - Leg of control ( kelalaian) - Basic Cause (Penyebab dasa) - Direct Cause ( Penyebab langsung ) -Kecelakaan (menyebabkan kerugian, baik secara materi maupun trauma ).
5 LEVEL OF PREVENTION
1. Health promotion
2. Proteksi umum dan spesifik atau pemberian APD dan lain-lain