Mohon tunggu...
Fadzilah Chabib Sabilah
Fadzilah Chabib Sabilah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Raden mas said Surakarta

Komperatif

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sengketa Bisnis

21 September 2023   08:02 Diperbarui: 21 September 2023   08:11 362
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah Hukum Ekonomi Syariah yang ada ditengah Masyarakat

Sengketa bisnis mie Gaga dan Indomie 

Salim Group sebelumnya mengeluarkan produk mi instan Djajadi Djaja beserta Liem dan Salim Group mendirikan sebuah PT Indofood Eterna pada 1984 silam. Di mana perusahaan patungan tersebut dipimpin oleh Hendy Rusli, dengan merek Sarimie dan Supermie 

pada 1993 lalu, perusahaan Djajadi harus mengalami kendala keuangan hingga membuatnya didepak Salim Group dari Indofood. Merasa dikecewakan dengan rekan-rekan bisnisnya, Djajadi bangkit kembali dengan mengeluarkan merek mi instan terbaru di bawah naungan PT Jakarana Tama.

Berkat kegigihan dan kesabarannya, perusahaan ini dikenal sebagai perusahaan yang mengeluarkan Mie Gaga, Mie "100", "1000", Mie Gepeng, Mie Telor A1, Otak-tak, hingga Sosis Loncat. Meskipun memiliki masa kelam dengan rekan-rekan bisnisnnya, Djajadi kini sukses menjabat sebagai komisari di PT Wicaksana Overseas Internasional Tbk (DKSH).

Kaidah-kaidah hukum yang terkait dengan kasus hukum yang kami angkat mengenai sengketa bisnis terdapat pada firman Allah SWT yang terdapat pada Q.S Asy Syura : 40 bahwa dalam ayat ini  penyelesaian sengketa kejahatan dengan cara memaafkan lebih baik (karena dijanjikan mendapat pahala dari Allah) dari pada membawanya ke Pengadilan. karena dengan memaafkan dapat menjalin ukhuwah yang lebih erat, sedangkan membawa sengketa ke pengadilan dapat menimbulkan permusuhan.

Ketika mendirikan perusahaan bersama-sama, penting untuk memahami aspek hukum dalam kerja sama bisnis, termasuk terkait peralihan merek dan saham. Hal ini penting karena jika terjadi konflik, dapat berdampak besar terhadap reputasi perusahaan dan preferensi konsumen.

Menurut **Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis**, hak atas merek dapat beralih atau dialihkan melalui beberapa cara, seperti pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Peralihan merek juga dapat terjadi karena pembubaran badan hukum, restrukturisasi, merger, akuisisi, atau sebab lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pengalihan saham dalam sebuah perusahaan harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar (AD) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemindahan hak atas saham juga harus mendapatkan persetujuan dari pemegang saham.

Penting untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris yang berpengalaman dalam hal ini untuk memastikan bahwa semua proses kerja sama bisnis dan peralihan merek serta saham dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun