Mohon tunggu...
Adesandi Detaq
Adesandi Detaq Mohon Tunggu... Freelancer - laki-laki

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atmajaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Keterbukaan Informasi Publik dan Kesiapan Literasi Media di Indonesia

22 Mei 2019   13:32 Diperbarui: 22 Mei 2019   13:46 428
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Di era kemajuan teknologi informasi seperti sekarang ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses setiap informasi yang ada. Jika sebelum memasuki era digital akses untuk memperoleh informasi hanya dapat diperoleh melalui media konvensional seperti surat kabar, tabloid, majalah, dan televisi maka akses informasi pada era digital dapat dikatakan lebih banyak tersebar dan dapat diakses dengan mudah seiring dengan adanya internet pada saat ini.

Kemajuan teknologi informasi juga banyak dimanfaatkan oleh pihak pemerintah untuk menyebarkan informasi yang ditujukan agar masyarakat tidak ketinggalan untuk memperoleh hak mendapatkan informasi. Hak untuk memperoleh informasi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 mengenai keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan Undang-Undang mengenai keterbukaan informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara atau badan publik. Ini artinya seluruh aktivitas yang berkaitan dengan informasi publik seharusnya menjadi kewajiban bagi negara melalui badan publik dan hak bagi warga negara untuk mendapatkan informasi publik.

Menurut Asosisasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), penetrasi pengguna internet di Indonesia sampai dengan tahun 2018 mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Jika pada tahun 2016 penetrasi pengguna internet Indonesia mencapai 132,7 juta jiwa, maka pada tahun 2017 angkanya meningkat menjadi 143,26 juta jiwa dari total populasi penduduk Indonesia yang berkisar 262 juta orang atau sekitar 54,68%. Hal ini membuat pemerintah sangat gencar melakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang berkaitan untuk mendukungnya.

Selain itu juga beberapa pemerintah daerah di kota besar di Indonesia juga mulai menerapkan sistem e-government di daerah masing-masing. Beberapa bentuk e-government seperti e-budgeting, e-procurement, e-audit, e-catalog, e-payment dan lain sebagainya. Sistem elektronik government ini tentu saja bertujuan agar peningkatan layanan masyarakat yang dulunya bersifat konvensional dapat dipermudah dengan sistem ini, selain itu juga agar hak masyarakat untuk mengawasi kinerja pemerintah dan memperoleh informasi mengenai kinerja pemerintah dapat terlaksana dengan transparan.

Salah satu provinsi yang telah menerapkan sistem e-government adalah DKI Jakarta misalnya. Melalui konsep e-budgeting pemerintah DKI Jakarta melakukan transparansi anggaran agar seluruh informasi mengenai anggaran belanja daerah dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat provinsi DKI Jakarta. Dengan demikian, tujuan utama dari konsep e-budgeting yaitu transparansi dapat terwujud.

Selain pemanfaatan situs internet, beberapa kepala daerah juga menggunakan media sosial sebagai sarana untuk menyebarkan informasi yang berkaitan dengan pemerintahan kepada masyarakat. Salah satu kepala daerah yang sangat sering menggunakan media sosial sebagai media penyampaian informasi misalnya gubernur provinsi Jawa Barat saat ini yaitu Ridwan Kamil.

Melalui media sosial Instagram, Ridwan Kamil sering mengunggah berbagai aktivitas kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Jawa Barat melalui akun Instagram pribadinya ke masyarakat Jawa Barat. Selain membagikan informasi, Ridwan Kamil juga sering menerima masukan dan keluhan dari masyarakat melalui kolom komentar. 

Jika melihat kedalam kolom komentar yang ada dalam akun Instagramnya, sering terlihat interaksi yang dilakukan oleh masyarakat dan interaksi tersebut juga mendapat respon berupa balasan komentar dari Ridwan Kamil sendiri.

Dari beberapa contoh penggunaan media digital yang sudah disebutkan, pemanfaatan untuk kepentingan penyebaran informasi publik sudah diterapkan oleh beberapa pemerintah daerah guna mendukung Undang-Undang mengenai keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

Namun, belum semua daerah di Indonesia sudah bahkan mampu untuk memanfaatkan penggunaan teknologi informasi komunikasi sebagai media untuk menyebarkan informasi publik kepada khalayak. Hal ini disebabkan karena masih banyaknya faktor-faktor teknis maupun non-teknis didaerah seperti keterbatasan infrastruktur, ketersediaan sumberdaya atau bahkan literasi mengenai media yang masih sangat minim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun