Abstrak
Artikel ini membahas perkembangan teori hukum dan implementasinya dalam melindungi hak asasi manusia (HAM) di era digital, di mana teknologi telah membawa tantangan baru terhadap regulasi hukum yang ada. Penelitian ini mengungkap kesenjangan signifikan antara teori hukum tradisional dan praktik yang dihadapkan pada kemajuan teknologi, terutama dalam hal perlindungan privasi digital. Regulasi seperti GDPR di Eropa menjadi contoh upaya untuk melindungi data pribadi, tetapi penerapannya di negara lain menghadapi tantangan. Perusahaan teknologi memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan privasi dan moderasi konten, yang sering kali menimbulkan perdebatan antara kebebasan berekspresi dan kontrol. Selain itu, kolaborasi internasional diperlukan untuk menciptakan standar regulasi yang konsisten guna melindungi HAM secara global. Hasil penelitian ini menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adaptif dan kolaboratif dalam menjawab kompleksitas hukum di era digital.
Kata kunci: teori hukum, hak asasi manusia, privasi digital, regulasi global, era digital, perusahaan teknologi.
Abstract
This article examines the development of legal theory and its implementation in protecting human rights (HR) in the digital era, where technology has introduced new challenges to existing legal regulations. The study reveals a significant gap between traditional legal theory and practical application amidst technological advancements, especially concerning digital privacy protection. Regulations such as the GDPR in Europe illustrate attempts to safeguard personal data, yet their implementation in other countries faces challenges. Technology companies play a central role in shaping privacy policies and content moderation, often sparking debates between freedom of expression and control. Additionally, international collaboration is essential to establish consistent regulatory standards to protect HR globally. The findings emphasize the importance of an adaptive and collaborative legal approach to address the complexity of law in the digital era.
Keywords: legal theory, human rights, digital privacy, global regulation, digital era, technology companies.
PENDAHULUAN