Mohon tunggu...
Fadlurrohman Agil
Fadlurrohman Agil Mohon Tunggu... Mahasiswa - hidup

muda berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Wajib Suami Tahu Soal Menstruasi?

24 Mei 2021   23:50 Diperbarui: 25 Mei 2021   09:46 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menstruasi atau haid merupakan hal yang sudah menyatu dalam kehidupan perempuan. Menurut Syekh Muhammad bin Qosim Al Ghozi, "menstruasi adalah darah yang keluar dari vagina (otot pangkal rahim/ovarium) karena tabi'at (watak) seorang perempuan, bukan karena sakit atau setelah melahirkan, dan keluar pada saat perempuan berusia 9 tahun hijriyyah kurang 16 hari atau pada umur 8 tahun 8 bulan 7 hari 19 jam 13 menit menurut perhitungan masehi". Namun, hal ini sering dianggap sepele oleh kaum perempuan apalagi kaum lelaki. Padahal menstruasi itu sendiri adalah permasalahan yang sangat sulit dari segi kerumitannya dan tidak seharusnya dianggap sebelah mata oleh kaum perempuan bahkan bagi kaum suami.

Problema yang sudah di nash bagi kaum Hawa ini pertama kali dialami oleh Siti Hawa (nenek moyang kita), ketika itu ia sedang memakan buah yang sudah di haramkan baginya dan Nabi Adam a.s, akan tetapi perbuatannya itu diketahui oleh Allah SWT. Karena merasa bersalah dan merasa takut, akhirnya ia mengeluarkan darah dari farjinya. Nabi Muhammad bersabda "Ini (haid) adalah sesuatu yang sudah di nash oleh Allah atas keturunan perempuan Nabi Adam".

Pada zaman sekarang teknologi yang semakin canggih tetapi sering sekali persoalan tentang mentruasi yang sering diabaikan bahkan menganggapnya sepele. Padahal Imam Nawawi menuntut kaum adam/ laki-laki muslim wajib mengetahui persoalan menstruasi apalagi bagi seorang suami muslim yang istrinya kurang memahami tentang materi haid secara terperinci. Masa haid yaitu :

1. Masa minimal haid satu hari satu malam (24 jam).

2. Maksimalnya 15 hari 15 malam (360 jam), jika melebihi 360 jam atau kurang dari 24 jam maka dinamakan dengan darah istikhadhoh (penyakit).

3. Normalnya 6 atau 7 hari (144 jam atau 168 jam).

Dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan perempuan ketika haid yaitu :

1. Sholat dan sejenisnya seperti sujud syukur dan sujud tilawah.

2. Puasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun